TINDAK TUTUR DALAM TRADISI MAUCOK BARALEK (MAYIRIAH) DI KECAMATAN BAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN.
Abstrak
Masyarakat di Indonesia memiliki tradisi dan adat yang berbeda-beda di setiap daerah. Makna terdalam dari sebuah tradisi dan ritual juga penting untuk digali sebagai upaya menafsirkan simbol-simbol yang ada dari kedua hal itu. Secara mendalam, tradisi dan ritual menjadi sesuatu yang berhubungan dengan simbol-simbol yang berada di hadapan manusia sekaligus dilakukan secara sadar dan turun-temurun, khususnya di Minangkabau seperti tradisi dan ritual pernikahan (manakok hari, maantaan siriah, manjapuik marapulai, dan seterusnya) hingga tradisi dan ritual kematian, seperti manigo hari, manujuah hari, manyaratuih hari, dan seterusnya. Terkait dengan tradisi di Minangkabau, di Pesisir Selatan tepatnya di Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan terdapat tradisi maucok baralek (manyiriah) bagi masyarakat. Dalam tradisi itu, terdapat komponen pragmatik, yakni tindak tutur. Tindak tutur merupakan pertuturan atau speechact, speechevent, yakni pengujaran kalimat untuk menyatakan sesuatu maksud agar suatu maksud dari pembicara itu diketahui pendengar. Tindak tutur merupakan suatu tuturan atau ucapan dari seseorang kepada lawan bicara yang saling berinteraksi antar sesama dan hasil dari suatu kalimat dalam kondisi tertentu serta merupakan satuan terkecil dari komunikasi bahasa. Tindak tutur terbagi atas tiga bagian, tindak tutur kemudian dikembangkan menjadi lima jenis, di antaranya 1. Representatif (asertif), jenis asertif ini meliputi bagian menyatakan, melaporkan, memberitahukan, menjelaskan, mempertahankan dan menolak. 2. Direktif, jenis direktif meliputi bagian meminta, mengajak, memaksa, menyarankan, mendesak, menyuruh, menagih, memerintah, memohon, menantang dan bertanya. 3. Ekspresif, jenis ekspresif meliputi bagian mengucapkan terima kasih, mengeluh, mengucapkan selamat, menyanjung, memuji, menyalahkan dan mengkritik. 4. Komisif, jenis komisif meliputi bagian bersumpah, berjanji, mengancam, dan menyatakan kesanggupan, dan 5. Deklarasi, jenis deklarasi meliputi bagian mengesankan, memutuskan, membatalkan, melarang, mengabulkan, mengizinkan, menggolongkan, mengangkat, mengampuni, serta memaafkan. Tradisi maucok baralek (manyiriah) pada penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini difokuskan pada tindak tutur lokusi dan ilokusi pada bagian tindak tutur representatif dan tindak tutur direktif menggunakan teori Chaer dan Agustina (2014;47) dan Putrayasa (2015; 90-92).Referensi
Arifiany, N., Ratna, M., & Trahutami, S. (2016). Pemaknaan Tindak Tutur Direktif dalam Komik “Yowamushi Pedal Chapter 87-93”. Japanese Literature, 2(1), 1-12.
Aziz, S. (2017). Tradisi Pernikahan Adat Jawa Keraton Membentuk Keluarga
Sakinah. IBDA: Jurnal Kajian Islam dan Budaya, 15(1), 22-41.
Chaer dan Agustina 2014 Sosiolinguistik. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Moleong, Lexy. J. 2010 Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Putrayasa, Ida Bagus. 2014. Pragmatik. Yogyakarta. Graha Ilmu.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2020-10-31
Terbitan
Bagian
Executive Summery