STRUKTUR UNGKAPAN PANTANG LARANG BAGI RAKYAT DESA RANTAU PANDAN KECAMATAN RANTAU PANDAN KABUPATEN BUNGO

Penulis

  • Novita Angraini
  • M. Sayuti
  • Romi Isnanda

Abstrak

Kebudayaan merupakan wujud ideal yang abstrak, dan tidak dapat diraba, yang ada dalam pikiran manusia. Kebudayaan adalah cerminan atau ciri khas suatu daerah dan kebudayaan juga identik dengan kehidupan masyarakat. Kebudayaan lahir dari pikiran, ide dan gagasan dan di bentuk menjadi sebuah tradisi di masyarakat. Sastra lisan disebut juga dengan tradisi lisan atau folklor. Folklor merupakan suatu tradisi lisan berada di masyarakat yang pewarisannya secara turun-temurun [1]. Folklor lisan merupakan folkor yang bentuknya murni lisan, yaitu diciptakan,disebarluaskan, dan diwariskan secara lisan.Folkor jenis ini terlihat pada bahasa rakyat, ungkapan tradisional, pertanyaan tradisional (teka-teki), puisi rakyat, cerita prosa rakyat,dan nyanyian rakyat [2]. Beberapa tradisi tersebut ada salah satu tradisi yang hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yaitu pantang larang. Pantang larang adalah perbuatan atau perilaku yang pantang atau dilarang dilakukan. Jika pantang larang tetap dilakukan seseorang akan dapat menimbulkan dampak sebab atau akibat. Kepercayaan masyarakat adalah takhayul, yang memberikan nilai-nilai pendidikan, dan makna itu sendiri. ungkapan pantang larang biasanya disampaikan dalam bahasa klasik agar tidak menyinggung perasaan orang lain. Tetapi, Seiring dengan perkembangan zaman,posisi ungkapan pantang larang telah memudar, karena sebagian besar anak muda tidak lagi mempercayai kebenaran dari ungkapan pantang larang tersebut, tetapi bagi orang tua dan orang dewasa masih mempercayai ungkapan pantang larang, seperti di Desa Rantau Pandan, kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Struktur (struktur dua bagian dan struktur tiga bagian) dan makna (makna denotatif dan konotatif) dalam ungkapan pantang larang tersebut.

Referensi

Fikri, H. (2015). Tradisi Bercerita Masyarakat Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Majalah Salingka.

Isnanda, R. (2018, April). Sastra lisan sebagai cerminan kebudayaan dan kearifan lokal bagi masyarakat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL LINGKUNGAN LAHAN BASAH (Vol. 3, No. 2).

Moleong, Lexy. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-11-01