POLA KOLUSI DAN KONSPIRASI PADA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KECAMATAN TABIR KABUPATEN MERANGIN

Penulis

  • Alwy Masykur
  • M. Nursi

Kata Kunci:

Pernambangan emas tanpa izin,Kolusi, Konspirasi

Abstrak

Penelitian ini di latarbelakangi adanya kegiatan yang tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan Pola Kolusi dan Konspirasi Pada Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan wawancara, observasi, dan dokumenter. Teknik yang digunakan untuk menguji data menggunakan triangulasi. Analisis yang digunakan analisis data Miles dan Huberman model interaktif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpuan atau verifikasi. Hasil penelian menunjukkan bahwa:1).Distribusi kepemilikan PETI di Kecamatan tabir pada umumnya pra pemilik/pemodal berasal dari warga local Tabir begitupun para pekerja PETI. 2).Pihak-pihak yang terlibat dan berpengaruh dalam membuka PETI di Kecamatan Tabir hanya para pelaku PETI seperti pemilik PETI dan Pemilik lahan. 3).Pola Kolusi dan Konspirasi di Kecamatan Tabir para pelaku PETI membuat sebuah kesepakatan bersama aparat dalam hal perlindungan keamanan, dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut. 4).Pihak-pohak yang terkait dan berpengaruh bagi Keberlangsungan PETI di Kecamatan Tabir,pemerintah bersikap membiarkan PETI sehingga kegiatan PETI masih tetap eksis,kegiatan PETI dilindungi oleh oknum tentara. 5). Relasi peran antara pihak-pihak yang terkait pada kiprah PETI di Kecamatan Tabir, kegiatan PETI tetap berjalan walaupun Razia sudah pernah dilakukan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa kegiatan PETI ada yang melindungi, hal itu dibuktikan seperti adanya persentase untuk oknum-oknum yang terlibat dalam perlindungan keamanan

Referensi

A. Fahmi, “Penertiban Penambangan Emas

Tanpa Izin (PETI),” J. Demokr. Dan Oton.

Drh., vol. 15, no. 2, pp. 139–144, 2017.

“UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA

REPUBLIK INDONESIA 1945.”

“UU-4-TAHUN-2009”.

M. D. N. L. Lesawengan2 and N.

Kandowangko, “Dampak Pertambangan Emas

Bagi Kehidupan Ekonomi Masyarakat

Bolaang Mongondow Timur di Kotabunan

Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang

Mongondow Timur,” J. Ilm. Soc., vol. 1, no. 1,

“PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK

INDONESIA.”

P. Tentang T’saha Pertambangan Pelaksanaan

Mineral, D. Menetapkan, P. Kegiatan, B. Bab,

I. Ketentuan, and U. Pasal, “REPUBLIK

INDONESIA-2.”

“6944PERDANo.11Tahun2019”.

Patel and R. Goyena, “UPAYA

PENEGAKAN HUKUM PIDANA

TERHADAP TINDAK PIDANA

PENAMBANGAN TIMAH ILEGAL DI

PROVINSI BANGKA BELITUNG,” J. Chem.

Inf. Model., vol. 15, no. 2, pp. 9–25, 2019.

M. Sazeta, “Posisi Stakeholder Kabupaten

Merangin dalam Penanggulangan

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Stakeholder Position in Merangin of

Combating Unlicensed Gold Mining.”

N. Gladis et al., “DAMPAK PENAMBANG

EMAS TANPA IZIN TERHADAP

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN,”

JBEE, vol. 2, no. 2, p. 2020, 2020, [Online].

Available:

http://jurnal.shantibhuana.ac.id/jurnal/index.ph

p/bee

E. Bimas Saputra, “PENEGAKAN HUKUM

TERHADAP TINDAK PIDANA

PERTAMBANGAN BATUAN NON

LOGAM PADA TANAH HAK MILIK

MASYARAKAT (Studi Pada Satreskrim

Polres Kerinci),” vol. 1, no. 1, 2018.

H. A. Putri, “Penegakan Hukum Terhadap

Pertambangan Emas Tanpa Izin oleh

Kepolisian Sektor Kecamatan Singingi,” J.

Lex Renaiss., vol. 5, no. 4, pp. 863–876, 2020,

doi: 10.20885/jlr.vol5.iss4.art8.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif,

th ed. Bandung: ALFABETA CV, 2018.

D. Martiningsih, “The Role of Civil Society in

Realizing Clean Government,” J. Pusaka, vol.

, no. 2, 2017.

W. F. Astuti, I. Agusta, and M. Siwi, “Dampak

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin

Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga

Gurandil,” J. Sains Komun. dan Pengemb.

Masy. [JSKPM], vol. 1, no. 3, pp. 317–338,

, doi: 10.29244/jskpm.1.3.317-338

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-05