POLA KOLUSI DAN KONSPIRASI PADA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KECAMATAN TABIR KABUPATEN MERANGIN
Kata Kunci:
Pernambangan emas tanpa izin,Kolusi, KonspirasiAbstrak
Penelitian ini di latarbelakangi adanya kegiatan yang tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan Pola Kolusi dan Konspirasi Pada Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan wawancara, observasi, dan dokumenter. Teknik yang digunakan untuk menguji data menggunakan triangulasi. Analisis yang digunakan analisis data Miles dan Huberman model interaktif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpuan atau verifikasi. Hasil penelian menunjukkan bahwa:1).Distribusi kepemilikan PETI di Kecamatan tabir pada umumnya pra pemilik/pemodal berasal dari warga local Tabir begitupun para pekerja PETI. 2).Pihak-pihak yang terlibat dan berpengaruh dalam membuka PETI di Kecamatan Tabir hanya para pelaku PETI seperti pemilik PETI dan Pemilik lahan. 3).Pola Kolusi dan Konspirasi di Kecamatan Tabir para pelaku PETI membuat sebuah kesepakatan bersama aparat dalam hal perlindungan keamanan, dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut. 4).Pihak-pohak yang terkait dan berpengaruh bagi Keberlangsungan PETI di Kecamatan Tabir,pemerintah bersikap membiarkan PETI sehingga kegiatan PETI masih tetap eksis,kegiatan PETI dilindungi oleh oknum tentara. 5). Relasi peran antara pihak-pihak yang terkait pada kiprah PETI di Kecamatan Tabir, kegiatan PETI tetap berjalan walaupun Razia sudah pernah dilakukan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa kegiatan PETI ada yang melindungi, hal itu dibuktikan seperti adanya persentase untuk oknum-oknum yang terlibat dalam perlindungan keamananReferensi
A. Fahmi, “Penertiban Penambangan Emas
Tanpa Izin (PETI),” J. Demokr. Dan Oton.
Drh., vol. 15, no. 2, pp. 139–144, 2017.
“UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA 1945.”
“UU-4-TAHUN-2009”.
M. D. N. L. Lesawengan2 and N.
Kandowangko, “Dampak Pertambangan Emas
Bagi Kehidupan Ekonomi Masyarakat
Bolaang Mongondow Timur di Kotabunan
Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur,” J. Ilm. Soc., vol. 1, no. 1,
“PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA.”
P. Tentang T’saha Pertambangan Pelaksanaan
Mineral, D. Menetapkan, P. Kegiatan, B. Bab,
I. Ketentuan, and U. Pasal, “REPUBLIK
INDONESIA-2.”
“6944PERDANo.11Tahun2019”.
Patel and R. Goyena, “UPAYA
PENEGAKAN HUKUM PIDANA
TERHADAP TINDAK PIDANA
PENAMBANGAN TIMAH ILEGAL DI
PROVINSI BANGKA BELITUNG,” J. Chem.
Inf. Model., vol. 15, no. 2, pp. 9–25, 2019.
M. Sazeta, “Posisi Stakeholder Kabupaten
Merangin dalam Penanggulangan
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Stakeholder Position in Merangin of
Combating Unlicensed Gold Mining.”
N. Gladis et al., “DAMPAK PENAMBANG
EMAS TANPA IZIN TERHADAP
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN,”
JBEE, vol. 2, no. 2, p. 2020, 2020, [Online].
Available:
http://jurnal.shantibhuana.ac.id/jurnal/index.ph
p/bee
E. Bimas Saputra, “PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP TINDAK PIDANA
PERTAMBANGAN BATUAN NON
LOGAM PADA TANAH HAK MILIK
MASYARAKAT (Studi Pada Satreskrim
Polres Kerinci),” vol. 1, no. 1, 2018.
H. A. Putri, “Penegakan Hukum Terhadap
Pertambangan Emas Tanpa Izin oleh
Kepolisian Sektor Kecamatan Singingi,” J.
Lex Renaiss., vol. 5, no. 4, pp. 863–876, 2020,
doi: 10.20885/jlr.vol5.iss4.art8.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif,
th ed. Bandung: ALFABETA CV, 2018.
D. Martiningsih, “The Role of Civil Society in
Realizing Clean Government,” J. Pusaka, vol.
, no. 2, 2017.
W. F. Astuti, I. Agusta, and M. Siwi, “Dampak
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin
Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga
Gurandil,” J. Sains Komun. dan Pengemb.
Masy. [JSKPM], vol. 1, no. 3, pp. 317–338,
, doi: 10.29244/jskpm.1.3.317-338