FILOSOFI TRADISI MERANTAU ORANG MINANGKBAU DALAM FILM RANAH 3 WARNA KARYA GUNTUR SOEHARJANTO

Penulis

  • Nila Gusti
  • M. Sayuti

Kata Kunci:

tradisi merantau, minangkabau, film

Abstrak

Film sebagai karya seni mampu menggambarkan suatu tradisi dalam masyarakat. Salah satunya adalah tradisi merantau orang Minangkabau yang terdapat dalam film “Ranah 3 Warna”. Melalui film penggambarkan tradisi merantau tidak hanya bisa dilihat dari letak geografis atau latar belakangnya. Melainkan, ada aspek lain seperti personal maupun faktor penyebab yang muncul menjadi aspek penting dalam memahami sebuah tradisi merantau yang di sajikan dalam sebuah film. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan filosofi tradisi merantau pada tokoh dalam film “Ranah 3 Warna” karya Guntur Soeharjanto. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Berdasarkan analisis data dan pembahasan, ditemukan sebanyak 22 data. Kesimpulan penelitian ini ditemukan bahwa filosofi tradisi merantau yang dialami tokoh dalam film “Ranah 3 Warna” terbagi dua bagian, yaitu (1) ditinjau dari tradisi merantau orang Minangkabau: Pertama, merantau meninggalkan kampung halaman. Kedua, merantau dengan keinginan sendiri. Ketiga, merantau jangka waktu lama. Keempat, merantau mencari penghidupan, ilmu, dan pengalaman, (2) ditinjau dari faktor penyebab tradisi merantau orang Minangkabau: Pertama, faktor ekonomi. Kedua, faktor pendidikan. Ketiga, daya tarik kota.

Referensi

Ardiansyah, N., Sabri, Y., Sudrajat, R. T., Muslim, F.,

& Aprian, R. S. (2018). Analisis nilai religius

dalam film negeri 5 menara yang diadaptasi

dari novel ahmad fuadi. Parole: Jurnal

Pendidikan Bahasa dan Sastra

Indonesia, 1(6), 839-846.

Naim, Mochtar. 2013. Merantau Pola Migrasi Suku

Minangkabau. Jakarta: Raja Grafindo

Persabda.

Moleong, Lexy. J. 2016. Metodologi Penelitian

Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT.Remaja

Rosdakarya.

Rodin, Rachel. (2013). Tradisi tahlilan dan

yasinan. IBDA: Jurnal Kajian Islam Dan

Budaya, 11(1), 76-87.

Diterbitkan

2024-03-26