EFEKTIVITAS PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENERTIBKAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PADANG
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hal yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Padang No 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam Peraturan Daerah ini dijelaskan bahwa pedagang kaki lima dilarang membuka usaha dan berjualan di luar tempat khusus yang diperuntukan untuk itu. Untuk menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut maka dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perda Kota Padang No 16 tahun 2012 menyebutkan bahwa Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Penelitian ini mengungkapkan efektivitas peran Satpol PP dalam menertibkan pedagang kaki lima. Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa efektivitas peran Satpol PP dalam menertibkan pedagang kaki lima di Kota Padang terlaksana dengan efektif, dengan menggunakan 3 konsep yaitu: 1) optimalisasi tujuan, dengan cara melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang terbukti melanggar Peraturan Daerah, dengan cara memberikan teguran dan pembongkaran, 2) perspektif system, dengan melakukan kerjasama dengan SK4 yang terdiri dari Polri, Polisi Militer, TNI, 3) Tekanan pada segi perilaku, aparat Satpol PP sudah melakukan tugasnya secara baik tanpa menggunakan kekerasan dan bersifat arogan kepada para PKL.
Kata kunci : Efektivitas, Satpol PP, Pedagang Kaki Lima