EVALUASI TERHADAP PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN (Studi Kasus : Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 – 2030)

Authors

  • Nori Yusri

Abstract

ABSTRAK


Sesuai dengan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwasanya Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang adalah : Pasal 26 ayat (5) berisikan Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam penjelasan ayat (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Dari hasil analisis Tingkat Kualitas RTRW, Tingkat Kesahihan RTRW dan Tingkat Permasalahan Pemanfaatan Ruang yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, direkomendasikan perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman. Dan berdasarkan hasil analisis perubahan materi Muatan RTRW Kabupaten Padang Pariaman tahun 2010 – 2030, didapat nilai persentase bobot perubahannya yaitu sebesar 49%, Hal ini berarti perlu peninjauan kembali perda karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci : Kualitas RTRW, Kesahihan RTRW, Simpangan Pemanfaatan Ruang

ABSTRACT

According to Law Number 26 of 2007 on Spatial Planning that reviews of Spatial Plan are: Article 26, paragraph (5) containing the spatial plan of the district referred to paragraph (1) it is to be reviewed once in five year. Explanation: Paragraph (5) The review of the spatial plan is to see the fit between spatial planning and development needs observing the development of the strategic environment and internal dynamics as well as the implementation of space utilization. From the analysis of the RTRW Quality Level, Level Validity RTRW and Space Utilization Level Issues in Padang Pariaman, recommended the need for a revision of the Regional Regulation of 2011 on Spatial 5 Padang Pariaman district. Based on content analyses of material changes RTRW Padang Pariaman 2010 - 2030, it is gained that the weight percentage amendment is 49%. It means that there are changes both in legislation and regulation.

Keywords: Quality RTRW, Validity RTRW, Space Utilization Issues

Downloads

Published

2017-05-23