IDENTIFIKASI UPAYA PELESTARIAN DI KAWASAN PADANG LAMA
Abstrak
AbstractKawasan Batang Arau sebagai kawasan bersejarah dan harus dilindungi ditetapkan dalam
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 tanggal 26
Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Dan Kawasan Bersejarah Di Kotamadya
Padang. Diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010 – 2030. Sebagai bagian dari kawasan Padang Lama,
merupakan cikal bakal kota Padang, kondisi bangunan-bangunan tua yang dijumpai terutama pasca
gempa bumi 30 September 2009 dalam pengembangan dan pemanfaatanya telah banyak mengalami
perubahan, baik fungsi maupun bentuk. Kondisi ini tentu sangat menyimpang jauh dari tujuan
revitalisasi kawasan cagar budaya dalam upaya melestarikan cultural heritage (warisan budya),
identity (jati diri), dan collective memory (ingatan kolektif). Menjawab permasalahan ini perlu
dilakukan identifikasi upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan tua, khususnya di sepanjang
jalan Batang Arau. Identifikasi dengan metode pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analisis di
Kawasan Bersejarah Batang Arau memperlihatkan upaya pelestarian cagar budaya yang bertujuan
mempertahankan keberadaannya dan nilainya masih belum terlihat dan masih jauh dari tujuan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya.
Keywords: Pelestarian, Bangunan Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2018-06-04
Terbitan
Bagian
Artikel