IDENTIFIKASI UPAYA PELESTARIAN DI KAWASAN PADANG LAMA

Penulis

  • Yulsi Munir 1) , Jonny Wongso 2) .

Abstrak

Abstract
Kawasan  Batang  Arau  sebagai  kawasan  bersejarah  dan  harus  dilindungi  ditetapkan  dalam
Keputusan  Walikotamadya  Kepala  Daerah  Tingkat  II  Padang  Nomor  03  Tahun  1998   tanggal  26
Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Dan Kawasan Bersejarah Di Kotamadya
Padang. Diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010 –  2030. Sebagai bagian dari kawasan Padang Lama,
merupakan cikal bakal kota Padang, kondisi bangunan-bangunan tua yang dijumpai terutama pasca
gempa bumi 30 September 2009 dalam pengembangan dan  pemanfaatanya telah banyak mengalami
perubahan,  baik  fungsi  maupun  bentuk.  Kondisi  ini  tentu  sangat  menyimpang  jauh  dari  tujuan
revitalisasi  kawasan  cagar  budaya  dalam  upaya  melestarikan  cultural  heritage  (warisan  budya),
identity  (jati  diri),  dan  collective  memory  (ingatan  kolektif).  Menjawab  permasalahan  ini  perlu
dilakukan  identifikasi upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan tua, khususnya di sepanjang
jalan  Batang  Arau.  Identifikasi  dengan  metode  pendekatan  kualitatif  bersifat  deskriptif  analisis  di
Kawasan Bersejarah Batang Arau memperlihatkan upaya pelestarian cagar budaya yang bertujuan
mempertahankan keberadaannya dan nilainya masih belum terlihat dan masih jauh dari tujuan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya.
Keywords:  Pelestarian, Bangunan Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-04