EFEKTIVITAS SURAT EDARAN GUBERNUR NOMOR.551.23/291/PEREKONOMIAN-2011 SEBAGAI BENTUK KEBIJAKAN NON PENAL UNTUK MEMBATASI JUMLAH TONASE TRUK DI WILAYAH HUKUM KOTA PADANG

Penulis

  • Amil Abraar1,2, Uning Pratimaratri1, Sis .

Abstrak

ABSTRAK
Jalan merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta
berperan penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya. Untuk itu, setiap orang
dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Di Kota Padang,
kondisi seperti ini ditemui di sepanjang jalan keluar dari Kabupaten Solok menuju Pelabuhan Teluk
Bayur. Kerusakan lebih disebabkan oleh kendaraan yang melalui jalan melampui kemampuan badan
jalan seperti kelebihan muatan terutama truk angkutan batu bara, truk tangki BBM/ CPO, dan truk
kapsul semen curah. Mengantisipasi kondisi ini, Gubernur Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan
Surat Edaran No. 551.23/291/ Perekonomian-2011 tentang Pengawasan dan Penertiban Muatan
(tonase) Kendaraan di Perbatasan Propinsi Sumatera Barat tanggal 13 April 2011. Tujuan penelitian
ini menganalisis efektivitas surat edaran Gubernur nomor.551.23/291/Perekonomian-2011 sebagai
bentuk kebijakan non penal untuk membatasi tonase truk dan implikasi surat edaran dalam
membatasi jumlah tonase truk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil
penelitian, berbagai upaya non penal telah dilakukan antara lain mensosialisasikan surat edaran
tersebut ke masyarakat terutama kepada pemilik dan pengemudi truk, menegakan aturan surat edaran
pada Jembatan Timbangan Oto, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka mencarikan
solusi mengantisipasi kelebihan tonase truk, agar tidak merugikan salah satu pihak. Implikasi kebijakan
tersebut, melahirkan dampak positif dan negatif di segala aspek, baik aspek penegakan hukumnya,
aspek ekonomi dan aspek sosial budaya.
Kata kunci : kebijakan, non penal, tonase truk.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-05