PERAN P2TP2A KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI DALAM MENDAMPINGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLRES KEPULAUAN MENTAWAI

Penulis

  • Agung Halawa, Junaidi .

Abstrak

Abstrak
P2TP2A Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan singkatan dari Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah pusat kegiatan terpadu
yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan khususnya yang menjadi
korban dalam tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten
Kepulauan Mentawai yang meliputi pelayanan informasi, konsultasi psikologis dan hukum,
pendampingan dan advokasi serta pelayan medis. Berdasarkan data dari Polres Kep. Mentawai
sepanjang tahun 2017 telah terjadi sebanyak 12 kasus dengan rincian 9 kasus di Polsek Sikakap (7
kasus P-21 dan 2 kasus Penyidikan), Polres 2 kasus (1 P-21 dan 1 penyidikan), 1 kasus Polsek
Sikabaluan (P-21). Dari 12 kasus tersebut didampingi oleh P2TP2A selama pemeriksaan sampai
persidangan.
Kata kunci : P2TP2A, Korban dan Anak Dibawah Umur, Perlindungan Anak.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-05