PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM BISNIS WARALABA (FRANCHISE) DI INDONESIA

Penulis

  • Cherly Fitriyon, Ibnu Hajar .

Abstrak

Abstract
Perkembangan bisnis dalam era globalisasi seperti saat sekarang ini tidak dapat dilepaskan
dariperanan penting kemajuan teknologi.Semakin pesatnya perkembangan teknologi akan berdampak
pada meroketnya daya saing dan peluang dalam berbisnis.Franchise merupakan suatu metode
pemasaran atau pendistribusian yang mana suatu pihak memberikan kepada pihak lain hak atau
privilege untuk melakukan bisnis dengan cara tertentu di suatu tempat dan waktu tertentu. Cara ini
seringkali menimbulkan kesulitan untuk membedakan tipe antara hubungan bisnis yang satu dengan
tipe hubungan bisnis yang lain. Bisnis waralaba Franchise sudah diatur diIndonesiadalam UU No 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dandalamPP No 42 tahun 2007 tentang waralaba.
Dalambisnis waralaba (franchise) sangat banyak sekali perilaku-perilaku bisnis yangtidak sesuai
dengan semestinya yang diatur dalam undang-undang pemerintah. Dalam malindungi konsumen,
pemerintah indonesia membentuk suatu badan yang disebutBadan Perlindungan Konsumen
Nasionalatau (BPKN). samadengan Organisasi KonsumenInternsional.
Keywords:Waralaba (franchise), Hukum Perlindungan Konsumen, UU No 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-05