PERANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENANGANI PENYAKIT MASYARAKAT BERDASARKAN PERDANOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN, PENINDAKAN, PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT DAN MAKSIAT DI KOTA PARIAMAN

Penulis

  • Ibnu Hajar , Peni, Lis Febriandai .

Abstrak

Abstrak
Penyakit masyarakat adalah fenomena sosial yang sudah ada sejak manusia diciptakan. Penyakit
masyarakat selalu aktual untuk dibicarakan dikarenakan selalu ada dan senantiasa adaditengah-tengah
kehidupan kita. Permasalahan penyakit masyarakat di Kota Pariamantumbuh dan berkembang seiring
dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah ini. Rumusan Permasalahan (1)
Bagaimanakah perananpemerintah daerah dalammenangani penyakit masyarakat
berdasarkanPeraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Penindakan,
Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di Kota Pariaman ?Metode pendekatan dalam
penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data studi dokumen, wawancara
mendalam, di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Peranan
pemerintah daerah dalam menangani penyakit masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di
Kota Pariaman sudah terlaksana dengan baik namun belum maksimal.
Kata kunci : Peranan, Pemerintah, Menangani, Penyakit Masyarakat

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-05