PENGELOLAAN LAHAN GAMBUT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2016 DI INDONESIA

Penulis

  • Arianto Santoso1) Lis Febrianda2) .

Abstrak

Abstrak
Lahan gambut merupakan ekosistem yang harus dijaga keberadaannya, karena perannya
sangat penting untuk menjaga keseimbangan kehidupan disekitarnya, seperti menyimpan karbon, dan
tempat resapan air. Proses terbentuknya lahan gambut membutuhkan waktu lama, dan fungsinya bagi
lingkungan sekitar menjadi alasan kita untuk melindunginya dari kerusakan. Pembukaan lahan gambut
secara besar-besaran dengan cara dibakar ataupun dikeringkan, telah memperlihatkan dampak yang
sangat buruk untuk lingkungan dan ekosistemnya. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana
tata cara kelola yang baik, kendala dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi
lahangambut di Indonesia. Penulisan ini dilakukan dengan metode yuridis sosiologis. Pengelolaan
lahan gambut harus sesuai dengan kondisi di suatu daerah, lingkungan, perekonomian dan social,
seperti dalam peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Lahan gambut menjadi salah satu
penopang keseimbangan ekosistem alam, karena fungsinya lebih banyak ketika dia dibiarkan tetap asri
dan tidak mengekploitsasinya secara berlebihan. Kurangnya ketegasan dari pemerintah daerah
setempat dalam mengawasi tindakan dan aktifitas pengelolaan lahan gambut, menjadi penyebab lahan
gambut yang dikelola dengan cara yang berdampak buruk kepada lingkungan. Moratorium salah satu
upaya pemerintah untuk menghentian sementara semua aktivitas yang berpotensi merusak hutan
gambut, baik kualitas maupun kuantitas dikawasan hutan gambut dan kawasan non hutan gambut.
KATA KUNCI: lahan gambut, kerusakan lingkungan, pembakaran lahan gambut

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-05