PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA BARAT DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Penulis

  • Nova Afriani,Hendri Niko .

Abstrak

ABSTRAK
Narkoba merupakan barang terlarang yang membawa pengaruh buruk, baik bagi pengguna atau
pemakai maupun terhadap masyarakat. Banyaknya kasus narkoba serta sanksi yang diberikan terhadap
pengguna, pemakai maupun pengedar narkoba tersebut tidak membuat jera para pelaku baik pengedar
maupun pemakai narkoba. Dalam mengatasi masalah narkoba Pemerintah telah mengeluarkan
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada Pasal 54 menyatakan pecandu
narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial dan dalam Bab XV diatur mengenai ketentuan pidana yang intinya adalah pidana penjara.
Walaupun demikian untuk kasus narkoba tidak mengalami penurunan, justru para pelaku tetap bisa
menikmati narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lembaga
Pemasyarakatan di Sumatera Barat sudah sangat mengkhawatirkan, ditinjau dari data yang diperoleh
dari Sistem Database Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan
HAM RI, pada bulan Desember 2016 WBP Narkoba sebagai Bandar/Pengedar berjumlah 784 orang,
sedangkan WBP Narkoba sebagai Penguna/ Pemakai berjumlah 608 orang, dan data terakhir pada
bulan Juli 2017 tercatat WBP Narkoba sebagai Bandar/ Pengedar berjumlah 270 orang sedangkan
WBP sebagai Pengguna/ Pemakai berjumlah 349 orang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM sangat berperan terhadap penanggulangan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan kendala-kendala yang dihadapi oleh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam menanggulangi peredaran narkoba di
Lemabaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analitis dengan
pendekatan Yuridis Sosiologis dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara serta
menggunakan Analisis Kualitatif.
Kata Kunci : Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, narkoba.,
penguna, pemakai, pengedar

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-05