RUANG TERBUKA PUBLIK RAMAH ANAK STUDI KASUS : RTH IMAM BONJOL
Abstrak
Ruang Terbuka Publik Ramah Anak merupakan kalimat yang sering kita dengar seiring denganterbitnya UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Hal ini Lebih khusus tercantum dalam
pasal 11 yang menjelaskan bahwa setiap anak berhak beristirahat,berekreasi dan berkreasi sesuai
dengan minat,bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Berdasarkan undangundang
tersebut kata “setiap anak” memberikan penekanan tersendiri baik itu anak normal maupun
anak berkebutuhan khusus.
Dalam arsitektur konsep “bermain” oleh setiap anak lebih difokuskan pada wadah atau ruang dari
aktifitas fisik tersebut. pada Penelitian ini lebih memfokuskan pada fenomena porsi ruang anak di
dalam kawasan RTH IMAM BONJOL.Tumpang tindih fungsi ruang anak dengan fungsi ruang
dewasa di dalam kawasan dan Efek Ruang Bermain “berbayar” bagi psikologis dan perkembangan
anak.
Dalam melakukan penelitian ini digunakan metode kualitatif dengan cara mendeskripsikan
karakteristik kawasan serta permasalahan kawasan yang didapat nantinya seperti :1)Zona ruang
dalam kawasan,2)kondisi sirkulasi dalam kawasan,3)fenomena pemanfaatan ruang oleh anak
dalam kawasan,4)kondisi infrastruktur dalam kawasan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui konsep eksisting ruang anak dalam RTH Imam Bonjol dikaitkan dengan Konsep
“bermain” yang ada dalam fikiran anak-anak dan ruang yang sebenarnya mereka butuhkan seperti
apa di dalam ruang terbuka publik.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2019-06-20
Terbitan
Bagian
Artikel