PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN (STUDI DI KANTOR KEPOLISIAN PERAIRAN POLISI DAERAH SUMATERA BARAT)

Penulis

  • Ikke Listanti Uning Pratimaratri Uning Pratimaratri

Abstrak

Kegiatan penangkapan ikan di perairan harus dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan yang
disebut dengan SIPI. Jika ketentuan ini dilanggar diacam sanksi pidana menurut Pasal 93 Undangundang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor
45 Tahun 2009. Tahun 2014-2017 terdapat 20 kasus tindak pidana perikanan, dari keseluruhan kasus
tersebut ada 7 kasus tentang tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin.Rumusan masalah: (1)
Bagaimanakah peran penyidik Polisi Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap pelaku
tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin?(2) Apakah hambatan-hambatan ditemui oleh Polisi
Perairan Polda Sumbar dalam melakukan penyidikan penangkapan ikan tanpa surat izin?. Jenis
penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis sumber data meliputi data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan
hasil penelitian1) Peran penyidik Polisi Perairan Kepolisian Daerah Sumbar dengan melakukan
penangkapan kapal, dilakukan penyidikan terhadap kapal-kapal yang tidak memiliki SIPI dan
membuat BAP kapal yang tidak memiliki SIPI.2) Hambatan-hambatan yang ditemui oleh Polisi
Perairan Polda Sumbar dalam penegakan hukum penangkapan ikan tanpa surat izin yaitu: Sumber
daya manusia dari segi pendidikan wawasan hukum dan kesadaran hukum yang dimiliki masyarakat
sangat kurang di bidang perikanan, keadaan cuaca sebab pantai barat ini mempunyai pantai yang
berombak besar, sarana alat utama berupa kapal yang tidak sesuai dengan kondisi laut.
Kata kunci: Penyidik, Polisi Perairan, SIPI

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-06-23