INFORMED CONSENT DALAM HUBUNGAN DOKTER DAN PASIEN DITINJAU DARI SEGI HUKUM
Abstrak
Informed consent or consent of a medical action is the consent given by the patient or hisfamily about the explanation of medical action to be taken to the patient. Any action to be undertaken
by a doctor or dentist requires consent of the patient. The aim of this study is to examine the legal
aspects of an informed consent in the relationship between doctors and patients.
The study used literature study method. From the literature study, it can be concluded that
informed consent has very important functions, especially to avoid disputes between doctors and
patients caused by the patient's lack of understanding of any medical action he gets. The important
things that are to be explained to the patient include the diagnosis and procedure of the medical action,
the purpose of the medical action, the alternative medical precautions the patient may choose, the risks
and possible complications and the prognosis for the action. In Indonesia, informed consent is
regulated in Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Implementation of informed consent in medical practice in Indonesia is still not perfect due to the lack
of education obtained by patients and doctors on that matter, so the dispute between doctors and
patients still commonly caused by that sort of "misunderstanding”.
Informed consent can protect patients and doctors from harm and legal issues that may arise
from a medical action. Therefore education about informed consent both to doctors and patients is
needed.
Keywords: informed consent, doctor, patient
PENDAHULUAN
Dalam pelayanan kesehatan, hubungan
dokter dan pasien terjadi karena dilandasi suatu
rasa kepercayaan. Seorang pasien menemui
dokter dengan harapan dokter tersebut dapat
menyembuhkan sakit yang sedang ia derita.
Timbulnya rasa kepercayaan dari pasien kepada
dokter harus didahului dengan rasa aman. Dokter
sebagai pelayan kesehatan masyarakat diberikan
kewenangan untuk melakukan tindakan atau
pengobatan apapun dalam rangka
menyembuhkan pasien selama itu tidak
bertentangan dengan etik dan prosedur yang
berlaku. Atas kewenangan dokter tersebut,
seorang pasien membutuhkan rasa aman dan
percayanya bahwa dokter akan mengusahakan
apa yang terbaik dengan tetap melindungi hakhaknya
demi kesembuhan pasien tersebut.
Sebaliknya, dokter juga membutuhkan rasa aman
serta jaminan yang dapat melindungi dirinya
dalam menjalankan kewenangannya sebagai
seorang dokter. Untuk alasan itu, dalam sebuah
transaksi
##submission.downloads##
Diterbitkan
2019-06-23
Terbitan
Bagian
Artikel