MELINDUNGI KREDITUR MEMBERIKAN PIUTANG KEPADA DEBITUR

Penulis

  • HasanBasri, - .

Abstrak

Dalam Simposium Magister Hukum ini penulis mengkaji bagaimana,melindungi
kreditor yang telah memberikan piutang kepada debitur. Kepastian hukum menegenai
perlindungan hukum terhadap kreditur sangat diperlukan agar dapat meminimalisir
kerugian yang akan dialami oleh kreditur sebagai pemeberi utang.
. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan
atas tanah yang bukan miliknya sendiri yang jangka waktunya 30 Tahun yang atas
permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan- bangunannya.
Jangka waktu bagi pemegang Hak Guna Bangunan jika telah habis 30 tahun maka masih
bisa diperpanjang 25 tahun berikutnya.
Perbankan sebagai pihak yang memberikan kreditur dapat menjadikan hak
tanggungan sebagi jaminan agar debitur sebagai orang/badan hukum yang berpiutang
membayar utang sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat kepada
kerditur. Selanjutnya bagaimana perlindungan bagi kreditur dengan Hak Guna Bangunan
melekat pada hak tangggungan yang menjadi jaminan kredit di bank. Tujuan yang hendak
dicapai dalam peneulisan ini adalah melindungi kreditur memberikan piutang kepada
debitur dengan hak guna bangunan, upaya yang ditimbulkan.
Adapun hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan hutang-piutang,
agar kriditor tidak mengalami kerugian adalah dengan cara Mengadakan perjanjian hutang
piutang antara kreditur dan debitur atas kreditur. Makanya kreditur dalam memberikan
piutang kepada debitor dan memperhatikan Bangunan.
Kata kunci : Melindungi Kreditur Memberikan Piutang Kepada Debitur

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-06-23