PANDANGAN APARATUR SIPIL NEGARA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT TENTANG ASPEK HUKUM BANK SPERMA TAHUN 2020

Penulis

  • Fitria, Uning Pratimaratri (Hal. 517-522)

Abstrak

Bank Sperma merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan keturunan secara buatan. teknologi Reproduksi berbantu dalam dunia kesehatan ini, menggunakan cairan Nitrogen agar sperma pendonor tetap tahan dan tidak mati (Ciryiobanking) saat disimpan. Cina, Belanda, dan Australia telah menggunakan bank sperma sebagai solusi meneruskan keturunan di negaranya. Bagaimana dengan Indonesia, khususnya Sumatera Barat ? Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan ini dilakukan penelitian yuridis empiris, dengan penyebaran kuesioner kepada Aparatur Sipil Negara dinas kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa tenaga kesehatan menolak adanya bank sperma, dan jika pun ada Cuma diizinkan pada suami dan istri sah dan ditanam pada rahim ibu tempat dann anak sel telur itu berasal. Hal ini sesuai dengan Undang-undang mengenai Kesehatan Tahun 2009., Peraturan Pemerintah Tahun 2014 mengenai kesehatan Reproduksi,  serta Rancangan Undang-undang tentang  Ketahanan Keluarga Tahun 2020.

 

Kata kunci : Bank Sperma, Persepsi Tenaga Kesehatan, Aspek Hukum,  Mendapatkan Keturunan

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-05-19