PENGARUH KESEIMBANGAN KEHIDUPAN KERJA DAN KETERIKATAN KERJA TERHADAP KINERJA PERAWAT PADA RUMAH SAKIT UMUM MAYJEN H.A. THALIB KABUPATEN KERINCI
Keywords:
Keseimbangan Kehidupan Kerja, Keterikatan Kerja, KinerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis “Pengaruh Keseimbangan Kehidupan Kerja dan Keterikatan Kerja Terhadap Kinerja perawat pada Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci”. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perawat yang berstatus Pegawai negeri sipil di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci yang berjumlah 78 orang. Metode yang digunakan dalam pengambilan sampel yaitu metode sensus dimana seluruh populasi dijadikan sampel dikarenakan jumlah populasinya kecil.. Untuk memperoleh data dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode (field research) dengan menyebar kuesioner. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis pertama dan kedua dapat disimpulkan bahwa secara parsial, keseimbangan kehidupan kerja maupun keterikatan kerja berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja perawat rumah sakit umum Mayjen H.A. Thalib Kabupaten Kerinci.References
Mangkunegara, A. P. (2013). Manajemen
Sumber Daya Manusia Perusahaan.
Bandung: Remaja Rosdakarya
Saina, I. V., Pio, R. J., & Rumawas, W.
(2016). Pengaruh Worklife Balance Dan
Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan
Pada PT Pln (Persero) Wilayah
Suluttenggo Area Manado. Jurnal
Administrasi Bisnis UNSRAT, 4(3),1-9
https://doi.org/10.35797/jab.4.3.2016.128
Sarwono, J. (2012). Metode Riset
Skripsi Pendekatan Kuantitatif :
Menggunakan Prosedur SPSS.
Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sarikit, M. (2017). Pengaruh Work Life
Balance Dan Keterikatan Pegawai
Terhadap Kinerja Pegawai Fakultas Ilmu
Sosial Dan Ilmu Politik Universitas
Indonesia. Jurnal Manajemen
Pendidikan, 8(1),82–91.
https://doi.org/10.21009/jmp.08108
Soelton, M., Gustiawan, I., & Fazriyanti,
L. (2018). Pengaruh Keterikatan Kerja,
Jenjang Karir dan Standar Pelatihan
Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK
Kantor Wilayah Jakarta 1 Status
Pegawai Tetap. 4(1), 21–38.