KEWENANGAN PERADILAN UMUM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012

Authors

  • Safriadi Safriadi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Abstract

Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012 was interpreted differently by District Court Judges (PN). This difference can be seen from the decision of the PN judges in deciding the authority of the general judiciary to resolve Islamic banking disputes after the Constitutional Court decision. This study aims to analyze the general judicial authority and considerations of PN Judges in deciding their authority to resolve Islamic banking cases. Normative legal research used in this research. The results of his research showed that the majority of PN Judges stated that they were not authorized to resolve Islamic banking disputes. The judge's consideration stated that he was authorized to resolve Islamic banking disputes, namely the agreement of the parties to the contract to choose PN and the type of case of unlawful acts.

References

A. Buku-Buku

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-1, Mataram University Press, Mataram.

I Made Pasek Diantha, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan ke-2, Kencana, Jakarta.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

C. Sumber Lain

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Downloads

Published

2023-03-07