PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG MENGELUARKAN VISUM ET REPERTUM KORBAN HIDUP DI RSUD SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI
Keywords:
perlindungan, hukum, Visem et Repertum, dokterAbstract
Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 pasal 2 huruf (s) melindungi dan memberi bantuan hukum bagi semua petugas RS dalam melaksanakan tugas. Tujuan 1. Menganalisis perlindungan hukum terhadap dokter mengeluarkan VeR. 2. Menganalisis kendala perlindungan hukum terhadap dokter mengeluarkan VeR. 3. Menganalisis upaya mengatur kendala perlindungan hukum terhadap dokter mengeluarkan VeR. Penelitian ini penelitian hukum empiris (socio legal research). Data primer diperoleh dari wawancara. Data sekunder diperoleh dari dokumen. Hasil penelitian disimpulkan 1. RSUD STS Tebo telah memberikan perlindungan hukum kepada dokter yang mengeluarkan VeR. 2. Kendala yaitu biaya dan pelayanan. 3. Upaya dilakukan penganggaran dana dan mencari dokter pengganti.References
A. Buku-buku
Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Budiyanto A, Widiatmaka W, Sudiono S, dkk, 1997, Ilmu Kedokteran Forensik, Edisi Pertama Cetakan Kedua, Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta
Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum, LPPM Universitas Bung Hatta, Padang
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Yofiza Media, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kedokteran yang Berkeadlian, PT. RajaGrafindo Persada, Depok
B. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien