KONSISTENSI PENGAWASAN DINAS PERDAGANGAN KOTA PADANG TERHADAP PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Authors

  • Rara Putri Suci Jelina Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Keywords:

pengawasan, penjualan, minuman, beralkohol

Abstract

Peraturan Wali Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol merupakan pedoman dalam penegakkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Pengawasan penjualan minuman beralkohol ditugaskan kepada Dinas Perdagangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi pengawasan, kendala, dan upaya Dinas Perdagangan terhadap penjualan minuman beralkohol. Jenis penelitian yuridis sosiologis, data dianalisis secara kualitatif. Hasilnya adalah pengawasan Dinas Perdagangan terhadap penjualan minuman beralkohol tidak rutin. Kendala pengawasan adalah perbedaan jam operasional bar/kafe dengan jam kerja dinas. Upaya Dinas Perdagangan yaitu berkoordinasi dengan Pelaku Usaha dan Satpol PP.

References

Buku-buku

Nurwijaya, dkk., 2009. Bahaya Alkohol dan Cara Mencegah Kecanduannya. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.

Hartati Nurwijaya dan Zullies Ikawati, dkk, 2009, Bahaya Alkohol dan Cara Mencegah Kecanduannya, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

Sumber Lain

Padek.co, 2020, Hanya Boleh Dijual di Bar, Masih Ditemukan Minol di Ruang Karaoke, Padek.jawapos.com, 26 Oktober 2020, https://padek.jawapos.com/hukum/26/10/2020/hanya-boleh-dijual-di-bar-masih-ditemukan-minol-di-ruang-karaoke/amp/, diakses tgl 11 November 2022, pk 10:20 AM

Downloads

Published

2023-09-11