TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KESALAHAN DALAM PENULISAN RESEP KEPADA PASIEN DI PUSKESMAS KUALA TUNGKAL I JAMBI
Keywords:
Tanggung jawab, kesalahan, penulisan, resep, dokterAbstract
Tanggung jawab dokter terhadap kesalahan dalam penulisan resep kepada pasien karena dokter tidak mengikuti standar prosedur operasional, Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Di Puskesmas Kuala Tungkal I Jambi, dokter salah dalam menulis resep obat Tuberkulosis kategori anak. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan data primer dan data sekunder diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian 1). Dokter bertanggung jawab terhadap kesalahan penulisan resep karena tidak mematuhi standar prosedur dan bertanggung jawab secara administrasi. 2). Penerapan sanksi yang diberikan oleh Pimpinan Puskesmas berupa teguran lisan.References
A. Buku - buku
Diana Haiti, 2017, Tanggung Jawab Dokter dalam terjadinya Malpraktik Medik ditinjau dari Hukum Administrasi. Badamai Law Journal. Vol 2, September 2017
Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum, LPPM Universitas Bung Hatta, Padang.
Rahmawati, F., Oetari R.A. 2002. Kajian penulisan resep: “Tinjauan Aspek Legalitas dan Kelengkapan Resep di Apotek-apotek Kotamadya Yogyakarta”. Majalah Farmasi Indonesia, Yogyakarta.
Rahman Symasudin, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Prenadamedia Group, Makasar
Wiwik Afifah dan Deasy N Paruntu, 2015, Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Mimbar Keadilan, Jakarta
Yofiza Media, 2023, Perlindungan Hukum terhadap Profesi Kedokteran yang Berkeadilan, PT. Grafindo Persada, Depok.
B. Peraturan Perundang - Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.