FAKTOR KRIMINOGEN MENINGKATNYA TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG DILAKUKAN OLEH KELOMPOK KRIMINAL BERMOTOR DI KOTA JAMBI

Authors

  • Irene Putri Yufira Master of Law Studies Programme, Faculty of Law, Universitas Bung Hatta

Keywords:

Kriminogen, Kekerasan, Bersama-sama, Bermotor

Abstract

Faktor terjadinya kejahatan dalam kriminologi disebut dengan Kriminogen, dalam tesis ini akan dibahas tentang faktor Kriminogen mengenai tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Data dari unit JATANRAS Polresta Jambi terdapat 191 orang yang diamankan melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan pelaku anak-anak sebanyak 125 orang dan dewasa 66 orang, dan 21 kelompok bermotor. Rumusan masalah: 1) Apakah faktor kriminogen meningkatnya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi? 2) Bagaimanakah upaya Polresta Jambi dalam pencegahan meningkatnya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi? Jenis penelitian yuridis sosiologis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen; data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Faktor kriminogen meningkatnya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama oleh kelompok kriminal bermotor adalah pengaruh lingkungan pertemanan dan pengaruh media sosial. 2) Upaya Polresta Jambi dalam pencegahan meningkatnya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi yaitu upaya preventif dan upaya represif.

References

A. Buku-Buku

Kusumah, 1988, Kejaliatan dan Penyimpangan Suatu Perspektif Kriminologi, Remaja Karya, Jakarta.

Priyanto Soenarjati, 2015, Kriminologi dan Kenakalan Remaja, Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan.

Unayah Sabarisman, 2016, Fenomena Kenakalan Remaja dan Kriminalitas, Sosio Informa, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Instruksi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan/Pengawasan terhadap Kelompok Kriminal Bermotor di Kota Jambi.

Downloads

Published

2024-09-03