TANGGUNG JAWAB MASKAPAI LION AIR TERHADAP KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN DI BANDARA INTERNATIONAL MINANGKABAU
Abstract
Responsibilities of flight delays PT. Lion Mentari Airlines as a provider of services to passengers flying motivated by the many users of air transport services in Indonesia are less satisfied with airline services primarily flight delay problems. The formulation of the problem is 1) What is the responsibility of the airline company lion air in the transport of goods and passengers as air freight transport providers in case of flight delays at Minangkabau International airport. 2) What kind of compensation provided by the airline lion air to passengers during flight delays. The method used in this thesis is to use empirical sociological law research, which is conducted by interviewing operational Lion Air and victims who have had problems with flight delays airline Lion Air. Results of research responsibilities airline company Lion Air in the carriage of goods and passengers in case of flight delays is to provide compensation in accordance with the length of the delay. Forms of compensation provided by the airline Lion Air to passengers during flight delays that come with giving snacks and beverages, heavy meals, compensation money, the provision of airline tickets on another airline.
Keywords: Responsibility, Delay Flights, Airlines PT. Lion Mentari Airline
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Gunawan Herry, 2014,Pengantar Transportasi Dan Logistik, Rajawali, Jakarta.
Hotman Pardomuan Sibuea, dan Heryberthus Sukartono, 2009, Metode Penelitian Hukum, Krakatau Book: Jakarta..
Hotman dan sukarTono, 2009,Metode Penelitian Hukum, Krakatau book, Jakarta.
Martono K, 2010, Hukum Ankutan Udara, Rajawali Pers: Jakarta.
_____, 2013, Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasiona, Rajawali Pers: Jakarta.
Purwosutjipto, H M N. 2008. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia dan 3 Hukum Pengangkutan. Djambatan: Djakarta.
Salim Abbas, H.A, 2012 “Manajemen Transportasiâ€, Rajawali Pers: Jakarta.
Sunggono Bambang, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers: Jakarta
Wiradipradja saefullah, 2008, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa 1929 ke Montreal 1999â€, Bandung, Kiblat buku Utama.
B. Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan PM: 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Peraturan Menteri Perhubungan PM: 89 Tahun 2015 tentang Keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia
C. Lain-lain
www.academia.edu/7718727/PERJANJIAN_PENGANGKUTAN_UDARA_DI_INDONESIA di akses pada 20.00 02-09-2015
www.biografiku.com/2013/05/biografi-rusdi-kirana-pemilik-maskapai di akses pada 20.00 08-09-2015
www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150227062548-92-35268/peringkat-10-lion-air-di-bawah-standar-ketepatan-waktu/ diakses pada 09-11-2016
guestngurkris.wordpress.com/2012/11/21/maskapai-penerbangan-lion-air/ di akses pada 19.45 02-09-2015
www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e68e0492fbe4/ketentuan-ganti-kerugian-bagi-penumpang-jika-penerbangan-terlambat diakses pada 09-11-2016
www.lionair.co.id/id/lion-experience/about diakses pada 12-11-2016
megapolitan.kompas.com/read/2016/07/26/14591071/para.pilot.lion.air.bukan.mogok.melainkan.menunda.terbang diakses pada 11 November 2016
wikipedia.org/wiki/Lion_Air di akses pada19.34 02-09-2015
id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Bandar_Udara di akses pada 09.00 03-09-2016
vanyugo.wordpress.com/2014/03/09/asas-dalam-hukum-pengangkutan/ di akses pada 23.00 08-09-2015
Lisa, 2016. “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Kerugian Penumpang Pada Perusahaan Lion Air Dari Keterlambatan Penerbangan Pesawatâ€, Kearsipan Fakultas Ilmu Hukum, UNTAN.
Sofyardi, Makalah, 2005, Teknik Pengumpulan Data yang disampaikan Pada Lokakarya Teknik Penulisan Proposal Penelitian Untuk Staf Pengajar Kelompok Sosial Dilingkungan Universitas Bung Hatta, Tanggal 19-22 Desember, hlm.2.