Analisa Yuridis Penyerahan Urusan Perizinan Usaha Pertambangan Dari Pemerintahan Kabupaten Pada Pemerintahan Daerah Provinsi Berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Abstract
Licensing mining business is a license granted to the licensee in doing mining business in mining development should be adjusting shall by changes in the environment, national and international., there is a change of authority in the implementation of the management of Energy and Mineral Resources Coal Authority District / City in the administration of Mineral and Coal, since the release of Act 23 of 2014 on Regional Government under the authority of Fitness and Provincial.1) How is that done by the provincial government in the delivery of mining permissions affairs according to Law Number.23 of 2104 about local government? 2) What are the legal implications in the face by the provincial government in the delivery of mining permissions affairs.This research is a normative legal research, the source of the data used is secondary date,Data collection techniques by performing a search of legal materials in the form of literature study, data obtained by descriptive qualitative,: 1) the Provincial Government formed a Regional Technical Implementation Unit (UPTD) and form a door Integrated Services (OSS) with the involvement of District / City Government. 2) The legal implications of the mining permit Concurrency impact on mining legislation, personnel and civil servants at the district level monitoring is done by the mines inspector.
Keywords: License, Mining, Regional Government
References
Daftar Pustaka
Buku – Buku
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Paktek, cetakan ketiga, Sinar Grafika, Jakarta
Bambang Sunggono, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, rajawali, jakarta
Busyira Azheri 2016,Prinsip pengelolaan Mineral dan Batubara,Raja Grafindo Persada,jakarta
Gatot Supramono, 2012, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu bara diIndonesi Rineka Cipta, Jakarta,
Ni’matul Huda, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media,Bandung
Salim,2014, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu bara,
Perundang- Undangan
Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas -Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan-Penyelengaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Meniral Dan Batu Bara;
Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tatacara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara;
Peraturan Mentri ESDM Nomor 33 Tahun 2009 Jo.Peraturan Menteri ESDM Nomor- 14 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang ESDM Kepada Gubenur Dalam Rangka Dekosentrasi Tahun 2010/2011
Sumber Lain
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=4&date=2016-03-23
Nasional, kompas.com, Mendagri Diminta Percepat Penyerahan Izin Tambang dari Bupati Kepada Gubernur, rabu 31 agustus 2016, di lihat jam 07.58 wib
Direktorat Jendral Mineral dan batuan, 22 oktober 2015, Pertemuan tahunan pengelolaan Pertambangan mineral dan Batubara, Yogyakarta, slides
Suhajar Diantoro, 2016, Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia, Jakarta,
Yulina Setiawati, 2015, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian, jakrta Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, 2015, Pertemuan Tahunan di Jogjakarta
http://www.negarahukum.com/hukum/perizinan.html. Damang Averroes Al-Khawarizmi • January 21, 2013