PERANAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA PULAU JAMBU KECAMATAN KUOK KABUPATEN KAMPAR

Authors

  • M. Ali Mukhlis

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari ratusan daerah dengan keberagaman potensi sumber daya di masing-masing daerah. Dengan wilayah yang luas diperlukan pengaturan pembinaan untuk pembangunan potensi sumber daya daerah tersebut. Konsep dasar otonomi adalah bagaimana menjadikan keberagaman potensi itu menjadi aktual berdasarkan karya dan prakarsa masyarakat lokal di daerah tersebut. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1) Bagaimanakah Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar 2) Apakah kendala-kendala yang di hadapi Kepala Desa dalam menjalankan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar 3) Apakah upaya penyelesaian masalah yang di hadapi oleh Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian sosiologis yaitu suatu metode penelitian hukum yang berdasarkan pada praktek dilapangan dan menghubungkannya dengan Peraturan yang berlaku. Sumber data yang digunakan adalah data Primer dengan melakukan wawancara dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ialah: 1) Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Pulau Jambu adalah Kepala Desa memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melakukan pembinaan dan ketertiban masyarakat, pengawasan terhadap pembangunan Desa dan pembinaan dan penegakan hukum. 2) Kendala-kendala yang dihadapi Kepala Desa Pulau Jambu ialah rendahnya kemampuan profesional dan etos kerja SDM, kendala kinerja individu, kendala dilingkungan organisasi dan kendala pemberdayaan masyarakat. 3) Upaya penyelesaian masalah yang dihadapi kepala Desa Pulau Jambu ialah upaya peningkatan kinerja aparatur Desa, upaya dalam mewujudkan koordinasi kegiatan Pemerintahan dan upaya bidang pembangunan infrastruktur. 

 Kata kunci: Peranan, Kepala Desa, Tentang Desa

 

References

DAFTAR FUSTAKA

A. Buku-buku

Metthew B. Miles, A. Michael Huberman, 1992, Analisa Data Kualitatif,UI Pers,

Jakarta

Soerjono Soekanto dan Srimamudji,1990, penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat, Rajawali pers. Jakarta

Soetarjo, 1984. Desa, Balai Pustaka, Jakarta

Widjaya HAW.2003, Otonomi Desa,PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Zainudin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum , Jakarta : Sinar Grafika

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa

Peraturan Bupati Kampar Nomor 11

Tahun 2016

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan

Republik Indonesia 1945

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa

C. Sumber Lain

Bukharistyle.blogspot.co.id/2012/01/Seja rah-Pemerintahan-Desa.html

https://pramudyarum.wordpress.com/20 13/02/09/penyelenggaraan pemerintahan-desa-2

Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 4

Sumber:moch.Solekhan, 2014

Downloads

Published

2017-01-19

Issue

Section

Articles