PROSES PENETAPAN CALON KEPALA DAERAH OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PARIAMAN TAHUN 2013 BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 9 TAHUN 2012
Abstract
Untuk menjadi kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus memenuhi persyaratan tertentu dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah mekanisme penetapan calon kepala daerah di Kota Pariaman? 2) Apa kendala-kendala dalam penetapan calon kepala daerah di Kota Pariaman? 3) Apa sajakah upaya-upaya yang dilakukan oleh KPU Kota Pariaman dalam penetapan calon kepala daerah di Kota Pariaman? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan dari hasil penelitian adalah 1) Penetapan calon kepala daerah di Kota Pariaman oleh KPU dilakukan dengan dua mekanisme pencalonan yaitu dari jalur perseorangan (independent) dan melalui jalur partai politik. 2) Kendala yang ditemukan dalam penetapan calon kepala daerah adalah: a) Dari hasil verifikasi administrasi belum ada Pasangan Calon yang berkasnya dinyatakan belum memenuhi Syarat dalam hal kekurangan dukungan. b) Bakal Pasangan Calon melakukan berbagai cara untuk mendapat dukungan suara contoh mencari dukungan KTP dari lesing, bank, kantor camat bahkan waktu pengumpulan KTP (kartu tanda penduduk) waktu gempa 2009 yang mana supaya syarat untuk jangka waktu tertentu terlengkapi. 3) Upaya yang dilakukan KPU Kota Pariaman adalah melaksanakan verifkasi factual terhadap kelengkapan kelengkapan prasyarat pendaftaran untuk keabsahan dukungan Partai Politik pengusung dan ijazah dari bakal calon Walikota dan Wakil Walikota
Kata kunci: Penetapan, Calon Kepala Daerah, Peraturan KPU
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta
Moleong. J. Lexy, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung
Sarman dan Muhammad Taufik Makarao, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2012, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, engantar Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sutarman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Zaldi Chandra,2006, Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004), Universitas Bung Hatta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor: 17/Kpts/KPU-Kota-003.435152/2013
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
peraturan komisi pemilihan umum Nomor 09 Tahun 2012Pasal 127 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum
Undang-undang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu
C. Sumber lain
http://tipikor99.wordpress.com/2009, Pelanggaran Pemilu dan Mekanisme Penyelesaiannya, di akses pada tanggal 2 April 2016.
http://www.gudangmakalah.blogspot.co.id/2015, Makalah tentang Pemilu di Indonesia, di akses pada tanggal 2 April 2016
http:www.bpn.go.id/publikasi/peraturan-perundang/Undang-Undang/Undang-Undang-Nomor-23-tahun2014-4839, akses tanggal 10 februari 2016 pukul 14.00 WIB
www.hukumonline.com, akses tanggal 10 februari