PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERNIAGAAN TELUR PENYU SEBAGAI SATWA YANG DILINDUNGI (STUDI PERKARA NOMOR: 466/Pid.Sus/2014, 202/Pid.Sus/2015, 20/Pid.Sus/2016/PN Pdg)

Authors

  • Maijar Saridal

Abstract

Penyu beserta telurnya menjadi salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia karena dalam bahaya kepunahan dan populasinya jarang. Pelaku perniagaan telur penyu, sesuai Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100.000.000,00. Kasus perniagaan telur penyu telah diadili di PN Padang. Permasalahan yang penulis teliti yaitu; a) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana perniagaan telur penyu sebagai satwa dilindungi pada Perkara Nomor 466/Pid.Sus/2014, 202/Pid.Sus/2015, 20/Pid.Sus/2016/PN Pdg; b) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perniagaan telur penyu sebagai satwa dilindungi pada Perkara Nomor 466/Pid.Sus/2014, 202/Pid.Sus/2015, 20/Pid.Sus/2016/PN Pdg? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji Putusan Nomor: 466/Pid.Sus/2014, 202/Pid.Sus/2015, 20/Pid.Sus/2016/PN Pdg. Putusan tersebut dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: dari tiga putusan tersebut, pidana yang dijatuhkan hakim masih jauh di bawah pidana maksimal. Kemudian, Putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam menjatuhkan pidana, hakim mengacu kepada pertimbangan yuridis yakni, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, barang-barang bukti dan pertimbangan non yuridis yakni, hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Kata Kunci: Pidana, Penyu, Satwa, Dilindungi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Adami Chazawi, 2005, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim “Dalam Perspektif Hukum Progresifâ€, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineke Cipta, Jakarta.

Andi Hamzah, 1996, Pengantar Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Bambang Waluyo, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT Radja Grafindo, Jakarta.

Kamus Pusat Bahasa, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

P.A.F Lamintang, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, CV. Armico, Bandung.

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2006, Potret Lembaga Pengadilan Negeri, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No.523.3/5228/SJ/2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya.

C. Sumber Lain

Alamendah's Blog, 2010, Daftar Binatang Langka Indonesia,https://alamendah.org/2010/03/17/daftar-binatang-langka-indonesia/, diakses tanggal 7 Desember 2016, pukul 15.16 WIB.

Difa Restiasari, 2015, News Scientist & World Wild Life, http://nationalgeographic. co.id/berita/2015/02/inilah-penyebab-satwa-kita-terancam-punah, diakses tanggal 7 Desember 2016, pukul 14.50 WIB.

Kkssmk12, 2008, Satwa Liar,https://kkssmk12.wordpress.com/2008/11/23/ satwa-liar-2/, diakses tanggal 1 Oktober 2016 pukul 20.15 WIB.

Naili Nikhla Septiyani, 2013, Selamatkan Satwa Kita, http://jurnalilmiahtp2013. blogspot.co.id/2013/12/selamatkan-satwa-kita.html, diakses tanggal 24 September 2016 pukul 01.15 WIB.

Covesia, 2014, Pupulasi Penyu di Pantai Barat Sumatera Terancam, http://www.covesia.com/berita/103/pupulasi-penyu-di-pantai-barat-sumatera-terancam.html, diakses tanggal 24 September 2016 pukul 03.00 WIB.

Downloads

Published

2017-01-19

Issue

Section

Articles