PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI DI PENGADILAN MILITER I-03 PADANG (STUDI PUTUSAN PERKARA NO : 35-K/PM I-03/AD/IV/2013)

Authors

  • Pedro Aliando Pedro Aliando

Abstract

ABSTRACT

Desertion is regulated in Article 87 of the Law of Criminal Law Military (KUHPM). In Case No. 35-K/PM I-03/AD/IV/2013 a soldier had violated the provisions of criminal acts of military about desertion in article 87 KUHPM, the defendant a soldier who left office without permission for 30 days in a row. The problem in this study : 1.What is the application of criminal sanctions against members of a committing a crime of desersi at the Military I - 03 Padang? 2.What is the consideration of the judge in resolving the case of desertion by members of the TNI in the Military I - 03 Padang? The study used the method of legal normative. Data source used is a secondary that consists of the law pirmer, secondary and tertiary. The data analyzed in a qualitative, and the techniques of collecting data in the, using study document. Results: 1.The defendant was found guilty of "in peace time dersertion" The judge sentenced the defendant to prison for five months. 2.Consideration judge sentenced according to what the motivations and consequences of the offender, affected by things that incriminate the defendant acts contrary to the principles of the military and the things that relieve the defendant came regretted his actions and promised not to repeat them.

Keywords:   Desertion, Criminal courts, Indonesian National Armed Forces, Judge, Military Justice.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku - buku

Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Paradnya Paramita, Jakarta.

Darwan Prinst, 2003, Peradilan Militer, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Djoko Prakoso, 1984, Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori dan Praktek Peradilan, Ghalia Indonesia, Jakarta

.

H.Imron Anwari, 2012, Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan Prajurit TNI dari dinas Militer dan Akibatnya, Rakernas Mahkamah Agung dengan pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia, Jakarta.

Haryo Sulistiriyanto, 2011, Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, PERSPEKTIF, Volume XVI No. 2 Tahun Edisi April.

Indriyan to Seno Aji, 2001, Arah sistem Peradilan Pidana, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro, 1994, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi, Universitas Indonesia, Jakarta, .

Moch. Faisal Salam, 2002, Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: CV.Bandar Maju.

Moeljatno, 1993, Azaz-azaz Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP. Semarang.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.

Roeslan Saleh, 1978, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.

S. R. Sianturi, 2010, Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia.

Siti Nurjanah, 2012, Pidana dan Pemidanaan dalam Perundang-undangan di Indonesia, Stain Jiwo Metro, Lampung.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, alumni, Bandung.

Sofyan Sastrawidjaya, 1995, Hukum Pidana, Azas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana, Armico, Bandung.

Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.

Yesmil Anwar dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana(Konsep, Komponen, & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Widya Padjadjaran, Bandung.

B.PeraturanPerundang-Undangan

Undang-Undang No 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)

Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1958 tentang Hukum Acara Pidana Militer.

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

C. Sumber Lain

Bisdan-Sigalingging, 2011, Tindak Pidana Desersi Menurut Hukum, Bisdan-Sigalingging.blogspot.co.id/2011/09/tindak-pidana-desersi-menurut-hukum.html?m=1

Bung Fajrin, 2012, Pidana dan Pemidanaan, http:// kitabpidana. blogspot. co.id/2012/04/pidana-dan-pemidanaan.html.

Lucky, 2011, Pemidanaan dan Jenis-jenis Pemidanaan di Indonesia, https://h7luckylaki45wad.wordpress.com/2011/10/13/pemidanaan-dan-jenis-jenis-pemidanaan-di-indonesia/

Maulud Juanda, 2014, Pertimbangan Hakim, https://juandamauludakbar. wordpress.com/2014/02/22/ pertimbangan-hakim/

Yuliastuti Alifah, 2010, Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara, http: // s2hukum.blogspot.co.id/2010/03/keyakinan-hakim-dalam-memutus-perkara. Html

Downloads

Published

2017-01-19

Issue

Section

Articles