PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Belanda)
Abstract
Abstract
Legal protection for Justice Collaborator on Corruption in Indonesia is regulated in Law Number 31 of 2014 Amendment Act No. 13 of 2006 on Protection of Witnesses and Victims as well as the Supreme Court Circular (SEMA) No. 4 in 2011 the treatment Against Crime Reporting (Whistleblower) and Witness Collaborating Actor (Justice Collaborator). In the Netherlands it is stipulated in the Law of Criminal Procedure Code (Criminal Code) Netherlands Article 226a-f contained in Directive Pledges to Witnesses in Criminal Cases (De aanwijzing toezeggingen aangetuigen in strafzaken) regulates the Treaty Witness. This study examines: 1) How does someone become a witness to the determination of Justice Collaborator in the country of Indonesia compared to the Dutch state, 2) How to shape the protection of witnesses in the state Justice Collaborator Indonesia compared to the Dutch state. This research is a comporative law. This study used normative juridical approach. This study examines the legal materials. Legal materials collected by the study documents. Such regulations are analyzed deductively. Conclusions: 1) Determination of Justice Collaborator in Indonesia by filling a petition to the Commission, while in the Netherlands by means of an agreement between the prosecution witness, 2) A form of protection in Indonesia, namely the protection of personal safety, whereas in the Netherlands with the award and a reduced sentence.
Keywords: Protection, Law, Justice Collaborator, Corruption.
Â
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Adami Chazawi, 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung.
Amiruddin, Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 1983, Hukum Pidana Ekonomi, Erlangga, Jakarta.
___________, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesi, Sinar Grafika Jakarta.
___________, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
Basil Fernando, 2009, Arti Penting Perlindungan Saksi,
C. Djitsman Samosir, 1986, Hukum Acara Pidana Dalam Perbandingan, Binacipta, Bandung.
Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Djambatan, Jakarta.
___________, 1989, Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta.
J. C. T. Simorangkir DKK, 2009, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Leden Merpaung, 1992, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Abdoel Djamali, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
R. Soesilo, 1982, Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum, Karya Nusantara, Bandung.
Wiryono Prodjodikoro, 1977, Hukum Acara Pidana, Sumur, Bandung.
Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
B. PeraturanPerundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Belanda Pasal 226a-f yang termuat di dalam Directive Pledges to Witnesses in Criminal Cases (De aanwijzing toezeggingen aan getuigen in straf zaken) yang mengatur lebih spesifik mengenai Perjanjian Saksi,
SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (justice collaborator),
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
C. Sumber Lain
Detik News, 2013, Belajar tentang Justice Collaborator dari Belanda, http://m.detik.com/news/berita/2190269/belajar-tentangjusticecollaborator-dari-belanda.
Just Sutrisno, 2012, Defenisi Saksi Mahkota, http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fbae50accb01/definisi-saksi-mahkota.
Limanur, 2016, Beberapa Permasalahan Undang-undang Perlindungan Saksidan Korban, https://id.m.wikipedia.org.
Rahman Amin, 2014, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Justice collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, http://googleweblight.com/?lite_url=http://rahmanamin1984.blogspot.com/2014/03/kebijakan-hukum-pidana-terhadap-justice.html?.
Yandi Mohammad, 2016, Koruptor Mengejar Justice Collaborator, https://beritagar.id/artikel/berita/koruptor-mengejar-justice-collaborator.