KOORDINASI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN KEPOLISIAN PERAIRAN DALAM MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) DI SUMATERA BARAT
Abstract
Coordination in the supervision of the SIPI in the law number 45 in 2009 of Fisheries in Article of paragraph (3), but practice not all supervision is done by the coordination such as arrest of fishermen conducted by navy in the waters at Teluk Bayur. This problem formulation are: (1) How the Marine and the Fisheries Agency coordination with the in combinating fishing waters that do not have a fishing license (SIPI) in West Sumatera? (2) How obstacles encountered the Marine and Fisheries and the Police in combating fishing waters that do not have a fishing license (SIPI) at West Sumatera? This Research method is juridical sociological. Data resource are primary and secondary data. Data collection techniques are interviews and document study. Data were analyzed qualitatively conclusion on the outcome of the study: (1) the coordination of the Marine and Fisheries and the Police in combating Fishermen who catch fish without SIPI at West Sumatera by sending a letter of the Marine and Fisheries agencies to Police to help conduct surveillance. (2) The Obstacles encountered of the Marine and Fisheries and Police in combating fishing without having SIPI at West Sumatera is weather, surveillance vessels and personel in conducting surveillance
Keywords: Coordination, Fisheries, Police, SIPI
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku:
Amirudin, ZainalAsikin. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Departemen Kelautan dan Perikanan Indonesia. 2004. Nasional Plan of Action of Indonesia To Prevent, Deter and Elininate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing. Jakarta: Depatemen Kelautan dan Perikanan
Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prodjohamidjojo, Martiman. 1996. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Pradyna Paramita
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-PRESS
Solihin, Ahmad. 2010. PolitikHukumKelautan&Perikanan. Bogor: NuansaAulia
Supriadi dan Alimuddin, 2011. Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: SinarGrafika
Suroso, Imam. 2016. Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
Wicaksono, Divera. 2004. Menutup Celah Pencuri Ikan. Jakarta: Majalah Mingguan Pilars
B.PeraturanPerundang-undangan:
Undang-Undang No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran
Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang no 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 Tentang Koordinasi, Pengawasan Dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 111 tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
C. SumberLain
Harian Singgalanng. 2016. kasus penangkapan ikan tanpa SIPI. http://hariansinggalang.co.id/6-nahkoda-dituntut-enam-bulan -penjara-di-pn-padang/
Polair jambi. 2015. Polisi air. http://www.polairjambi.or.id/?show=berita-detail&id=349http://dkp.sumbarprov.go.id/profile/sekilastentang-dinas-kelautan-dan-perikanan/
Satu layanan. 2013. Ketentuan Pembuatan SIPI. http://satulayanan.id/layanan/index/129/perizinan-usaha-perikanan-tangkap/kkp/
DKP sumbarprov, Tugas dan fungsi dinas kelautan Kota Padang, http://dkp.sumbarprov.go.id/profile/sekilastentang-dinas-kelautan-dan-perikanan/