PENERAPAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Perkara Nomor: 100/Pid.Sus/2014/PN SLEMAN
Abstract
ABSTRACT
Money laundering is a crime that is incredible. Money laundering provisions stipulated in law No. 15 of 2002 is amended by law No. 25 of  on and combating of money laundring Article 1 number 4 and number 6. The problem are: 1) how the implementation of elements of the reversal of burden proving the case verdict No. 100/Pid.Sus/2014/PN Sleman? 2) how the elemental force of the reversal of the burden of proof in case the decision No. 100/Pid.Sus/2014/PN Sleman? Normative juridical research methods. Legal material used this research was case No. 100/Pid.Sus/2014PN Sleman. Legal material was collected by documentary study. The data were analyzed qualitatively. The results showed 1) the application of criminal santctions against the burden of proof of money laundering based on case studies case No. 100/Pid.Sus/2014/PN Sleman found guilty of committing criminal offenses of money laundering based on the decision of the judge in the trial 2) consideration of judge in the application of the reversal of the burden of proof of money laundering based on case studies case number 100/Pid.Sus/2014/PN Sleman broadly divided 2, namely consideration juridical and non juridical considerations.
Keywords: Implemtation, Verification, Crime, Money Laundering
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Adami Chazawi, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia, P.T. Alumni, Bandung.
Andi Hamzah, 2005, Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Sinar Grafika, Jakarta.
Djoko Prakoso, 1988, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta,
Indriyanto Seno Adji, 2009, Korupsi dan Pembalikan BebanPembuktian, Diadit Media, Jakarta,
Lilik Mulyadi, 2007, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Teoritis, Praktik dan masalahnya, P.T Alumni, Bandung,
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta,
Martiman Prodjohamidjojo, 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), Cet. Kesatu, CV. Mandar Maju, Bandung,
Omar Seno Adji, 1973, Hukum Acara Pidana dalam Perspektif, Penerbit Erlangga, Jakarta,
Romli Atmasasmita, 1966, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Cetakan Kedua, Binacipta, Bandung,
Sutan Remi Sjahdeni, 2004, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, P.T Pustaka Utama Grafiti, Jakarta,
Wagino Ismangil, 2008, Pendekatan Sistem dalam Manajemen Organisasi, Lembaga Penerbit UI, Jakarta,
Yenti Garnasih, 2003, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Program Pasca SarjanaFakultas Hukum Universitas Indonesia.
Makalah
Andi Hamzah, 2009, Ide yang Melatarbelakangi Pembalikan Beban Pembuktian, makalah pada seminar nasional debat publik tentang pembalikan beban pembuktian, Diadit Media, Jakarta,
Barda Nawawi Arief, 2010, Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana lainnya yang terkait, jurnal Hukum bisnis, volume 22 nomor 3 Tahun 2003,
Muladi, juli 2001, Sistem Pembuktian Terbalik (Omkering van Bewijslast atau Reversal Burden of Proof atau Shifting Burden of Proof, Majalah Varia Peradilan, Jakarta,
Yunus Hussein, 2010, Rezim anti Pencucian Uang di Indonesia Berdasarkan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang
Pasal 77 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang