AUDIT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN KERJA DI PT. KURNIA ABADI PADANG
Keywords:
OSHMS, Occupational Safety and Health, Audit, PT. Kurnia Abadi PadangAbstract
Occupational safety and health (OSH) is an important aspect, not only in companies but also in various educational institutions. Therefore, the Occupational Safety and Health Management System (OSHMS) is a critical need for companies to protect their workers and assets. The issues related to OSH today are not merely obligations but have become a necessity for companies. This research focuses on analyzing the implementation of OSHMS as a preventive measure against workplace accidents at PT. Kurnia Abadi Padang. The objectives of this study are to assess the implementation of OSHMS, identify barriers in its implementation, and formulate efforts to overcome these barriers. Data were collected through observation and an initial OSHMS audit. Data analysis is presented in the form of percentage achievement scores categorized by sub-indicators. Barriers were identified using a fishbone diagram. The study's results show that the implementation of OSHMS at PT. Kurnia Abadi Padang achieved a 93.65% success rate, categorized as satisfactory. However, efforts to overcome barriers in OSHMS implementation include regular OSH evaluations, creating evaluation documentation, consistent OSHMS application, and involving worker representatives in OSHMS planning.References
Triyono. (2014). Kerugian dan dapampak terhadap peningkatan produktivitas.
Kemenker RI pada tahun 2023. Data kecelakaan kerja di Indonesia,
BPJS ketenagakerjaan. Klaim angka kecelakaan kerja berdasarkan data BP jamsostek tahun 2020,
BKPS ketenaga kerjaan. Klaim jumlah kecelakaan kerja yang terus naik.
Irzal. (2016). Dampak dari kecelakaan kerja tidak hanya berdampak terhadap perusahaan namun juga akan berdampak bagi masyarakat.
Allison dan Prastawa. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 tahun 2012 tentang penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pada pasal 87 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap peusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan.
Peraturan pemerintah pada pasal 5 ayat 1 penerapan SMK3 wajib disetiap perusahaan. Kemudian pada pasal 5 ayat 2 SMK 3 wajib jumlah tenaga kerja.
Wijayanti. (2017). Keberhasilan Sostem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Sudiyono dan Hasibuan. (2019). Dampak positif antara keberhasilan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Yuliani. (2014). Pengertian keselamatan kerja
Sujoso. (2012). Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja.
Triyono. (2014). Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja dari segi penerapan dan upaya pencegahannya.
Kementrian tenaga kerja. (2018). Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut peraturan Mentri Ketenaga kerjaan republic Indinesia no 5 tahun 2018.