EVALUASI MASTER PLAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM KOTA PADANG STUDI KASUS TPU AIR DINGIN

Authors

  • Dede Kusmana
  • Tomi Eriawan
  • Lasti Yosi Hastini

Abstract

Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan sebuah sarana yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah. Taman Pemakaman Umum ini termasuk kedalam kategori ruang yang juga termasuk dalam penataan wilayah oleh Pemerintahan Daerah.Sebelumnya Kota Padang memiliki Taman Pemakaman Umum di daerah Tunggul Hitam. Sejalan dengan perkembangan Kota, dinilai bahwa Tempat Pemakaman Umum Tunggul Hitam sudah tidak dapat lagi menampung pemakaman. Hal ini disebabkan tidak hanya karena sudah penuhnya areal yang tersedia dengan telah dimakamkannya sekitar 20.000 jasad, bahkan ada ancaman dari luapan air dari Sungai Batang Kuranji. Hal ini membuat Pemerintah Kota Padang mulai memilih dan menentukan lokasi baru Tempat Pemakaman Umum. Pemilihan lokasi baru untuk Taman Pemakaman Umum pengganti Tunggul Hitam telah disiapkan oleh Pemerintahan Kota Padang sejak tahun 2000.

Pemilihan lokasi Tempat Pemakaman Umum yang baru pengganti Tempat Pemakaman Umum Tunggul Hitam adalah di daerah Air Dingin. Dan untuk mewujudkan Tempat Pemakaman Umum ini menjadi layak sebagai salah satu sarana yang disediakan oleh Pemerintahan Kota Padang, maka Pemerintah Kota Padang perlu menyusun dan menata areal tersebut.

Pada tahapan pengumpulan data metode yang digunakan adalah survei primer berupa kondisi eksisting dan di dukung peta dan gambar dan survei sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian adalah analisis tingkat kesesuaian atara perbandingan kondisi Master Plan dengan kondisi Eksisting dan Master Plan dengan Standar kebijakan yang telah di tetapkan.

Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah kesesuaian terhadap kebutuhan terhadap kondisi eksisting apakah fasilitas dan utilitas sudah sesuai atau tidak sesuai dengan Master Plan dan standar yang berlaku serta fasilitas dan utilitas yang telah ada tidak mengganggu

Kata Kunci          :               Tempat Pemakaman Umum, Tingkat Kesesuaian, Perbandingan

References

Curtis, Floyd B, J James, Winsor, L Jerryl. “tentang Pengertian Evaluasi”.

Peraturan pemerintah nomor 9. 1987. “ tentang penyediaan danpengunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman”. Jakarta.

Kemendagri nomor 26.1989. “tentang pedoman pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1987”. Jakarta.

Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 05/PRT/M. 2008. “tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau untuk penyediaan RTH pemakaman”. Jakarta.

Hutahuruk. 2003. “Evaluasi Penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung”. Bandung.

Iswanto. 2006. “ Jalur Pejalan kaki”. Jakarta.

UU RI. Nomor 38. 2004. “ Pasal 1 ayat 4jalur kendaraan”. Jakarta.

Pusdiklat dirjen Perhubungan 95. 133. “ Tempat Parkir”. Jakarta.

Hakim. 1993. “tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)”.

Kepmenkes nomor 1405/MENKES/SK/XI.2002. “ tentang Lampu Penerangan”. Jakarta.

Mailin planologi. “ tentang Tempat Duduk”.

Kumurur Veronica A. “ tentang Pintu Gerbang”.

Sahid. 2010. “tentang Jaringan Air Bersih”.

Dwi Josaputro, 1981. “tentang jaringan Air Bersih”.

Respati Sri. 1995. “ tentangan Jariingan Air Bersih”.

Oglesby Clarkson H.1999. “ tentang Jalan”.

Downloads

Published

2018-02-15