PERANCANGAN TAMAN BERMAIN ANAK BERBASIS EDUTAINMENT DI LUBUK MINTURUN KOTA PADANG

Authors

  • Diwel Aulia Trisna
  • Nasril Sikumbang
  • Yaddi Sumitra
  • Hasan Basri

Abstract

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU No. 23 Tahun 2002). Perlindungan anak jelas mengurai tentang bermain sebagai hak anak (pasal 11) dan ruang bermain sebagai fasilitas yang harus disediakan oleh Pemerintah (pasal 56). Fakta memperlihatkan, tidak semua teritori kota khususnya di Indonesia mempunyai ruang bermain yang cukup untuk memenuhi kebutuhan bermain anak-anak. Faktor penyebab minimnya ruang bermain semakin diperparah dengan adanya upaya perubahan fungsi, selain itu penyebab lainnya karena pengaruh teknologi seperti maraknya penggunaan gadget, permainan playstation dan game station yang lebih mampu menyedot perhatian anak dari pada anak harus bermain di luar. Oleh karena itu direncanakan suatu wadah atau tempat untuk bermain anak yang berbasis edutainment yaitu edukasi dan entertainment yang dapat menarik anak untuk bermain dengan dunia luar, sekaligus bisa menjadi tempat berinteraksi dan sosialisasi antar penghuni suatu kota. Kawasan yang berpotensi untuk dijadikan ruang bermain adalah kawasan Lubuk Minturun. Hal ini juga didasari kawasan tersebut merupakan kawasan agrowisata yang dapat berpotensi untuk pembelajaran tentang pembibitan untuk anak-anak .
Kata Kunci : Anak, Ruang Bermain, Edutainment

Downloads

Published

2018-08-23