PERANCANGAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II B DI BATUSANGKAR
Abstract
Lembaga Permasyarakatan adalah tempat melakukan pembinaan terhadap narapidana di Indonesiayang dikenal dengan istilah penjara sedangkan rumah tahanan tempat tersangka ditahan selama
proses penyidikan. Jadi Rutan maupun Lapas merupakan unit pelaksanaan teknis di bawah
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lembaga
Permasyarakatan Kelas II B di Batusangkar mengalami over kapasitas dan hal ini dinilai tidak
manusiawi. UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan sebagai manifestasi dari pelaksanaan
Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 mengisyaratkan perlakuan yang baik dan
manusiawi terhadap Warga Binaan sebagai bagian dari pembinaan SDM yang terpadu. Lembaga
Permasyarakatan diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Tahanan / para
pihak berperkara dengan kuantitas dan kualitas yang memadai sebagai wadah pembinaan serta dapat
memberi efek psikologis positif dalam proses pembinaan narapidana, namun kebanyakan lembaga
permasyarakatan sekarang sudah tidak layak huni dan mengalami over kapasitas, hal ini dinilai tidak
manusiawi karena kenyataannya fasilitas yang ada saat ini terbatas. Oleh karena itu peneliti
mengajukan judul penelitian “Perancangan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB di
Batusangkar”. Untuk menanggulangi kelebihan jumlah tahanan diperlukan upaya pembangunan
Lapas baru di Batusangkar dengan kapasitas dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan sebagai
wadah pembinaan permasyarakatan. Sebagai tanggapan perancangan maka perlu disikapi dalam hal
konsep berdasarkan aktifitas dan prilaku tahanan serta bentuk ruang dengan pola penataan yang
memperhatikan manusia sebagai pengguna, tetap memperhatikan aspek pengamanannya.
Kata kunci : Lembaga Permasyarakatan, LAPAS, manusiawi
Downloads
Published
2018-08-23
Issue
Section
Articles