PERANCANGAN PANTI SOSIAL UNTUK ANAK TERLANTAR DI KOTA PADANG
Abstract
Anak adalah anugrah Allah SWT bagi orang tuanya. Berbicara tentang anak berarti membicarakan sesuatu yang berharga ,tidak hanya keluarga tapi juga berpengaruh bagi negara. Dimana anak generasi penerus yang akan melajutkan perjuangan bangsa, dan berapa macam anak yang sering menjadi pembahasan negara salah satunya yaitu anak jalanan adalah anak yang turun ke jalanan demi mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dan anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Pemerintah bertanggung jawab atas rehabilitasi sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial yang tertuang dalam UU No.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan soaial pasal 7 ayat (1), pasal 14 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1). Anak-anak terlantar berada di bawah perlindungan pemerintah. Di Indonesia anak terlantar mengalami peningkatan drastis sampai 4,1 juta jiwa berdasarkan data Disnapker tahun 2017. Ini dikarenakan permasalahan yang sama seperti yang telah di bahas di atas. Di kota Padang juga terdapat anak terlantar yang dapat perhatian pemerintah Kota Padang. Dimana pemerintah Kota Pandang mengambil langkah rehabilitasi anak jalanan yang unik terhadap anak jalanan supaya tak kembali ke jalan setelah di berikan bimbingan seperti di panti sosial. Dari permasalahan tersebut muncul lah solusi yaitu Perancangan Panti Sosial untuk Anak Terlantar agar mereka mendapat perlindungan dan pembinaan dan memiliki keahlian dan mental yang baik setelah di lakukan pembinaan.Kata Kunci :Anak terlantar, panti sosial untuk anak terlantar, pendidika dan keterampilan
Downloads
Published
2018-08-23
Issue
Section
Articles