KAJIAN PENANGANAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DI KAWASAN PERMUKIMAN PERKOTAAN SIULAK MELALUI UPAYA PEREMAJAAN
Abstract
ABSTRACT
Siulak Urban Settlement Area is one of the slum areas in Kerinci Regency, this area is in Siulak District and Siulak Mukai District. This area is a priority for handling because the level of slumness is moderate, and because the Siulak District is designated as the Capital of Kerinci Regency, Local Activity Centers (PKL) and Regional Service Centers (PPK). The pattern of handling slum areas to be applied is rejuvenation because the status of land in this area is legal with a moderate slum rate. The pattern of handling rejuvenation consists of 5 alternatives: 1. Village improvement program, 2. Relocation and structuring of slum neighborhoods by building simple flats for rent to old residents, 3. Arranging slum areas by including housing, namely rented old residents at low cost for operating cost only, 4. Construction of simple flats, namely old residents who are given adequate compensation to pay down payments on mortgages, 5. Land acquisition and involvement of the private sector, namely the development of slum neighborhoods into residential areas, shops, offices and trade. This study aims to find out alternatives to the rejuvenation of slum areas that are suitable to be applied to the study area. The analytical method used is the checklist method, each alternative is determined by conditions and chooses the determinant factor where if the determinant factor is not fulfilled then the alternative is immediately declared null and void, the alternative declared feasible from the checklist analysis is then analyzed by the scoring method. The results of the study were the selection of suitable alternatives to be applied in the study area, namely an alternative village improvement program.
Keywords : Slum Settlement, Rejuvenation, Village Improvement Program
ABSTRAK
Kawasan Permukiman Perkotaan Siulak adalah salah satu kawasan permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Kerinci, kawasan ini berada di Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai. Kawasan ini menjadi prioritas penanganan karena tingkat kekumuhannya sedang, serta karena Kecamatan Siulak ini ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Kerinci, Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Pola penanganan kawasan permukiman kumuh yang akan diterapkan adalah peremajaan karena status tanah pada kawasan ini legal dengan tingkat kekumuhan sedang. Pola penanganan peremajaan terdiri dari 5 alternatif : 1. Program perbaikan kampung, 2. Relokasi dan penataan lingkungan permukiman kumuh dengan membangun rumah susun sederhana yang disewakan kepada penghuni lama, 3. Penataan daerah kumuh dengan memasukkan perumahan yaitu penghuni lama menyewa dengan biaya murah sebesar operating cost saja, 4. Pembangunan rumah susun sederhana yaitu penghuni lama diberi ganti rugi yang cukup untuk membayar uang muka KPR, 5. Pembebasan tanah dan melibatkan peran serta swasta yaitu pembangunan lingkungan permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman, pertokoan, perkantoran dan perdagangan. Penelitian ini bertujuan mengetahui alternatif dari peremajaan kawasan permukiman kumuh yang cocok untuk diterapkan pada kawasan studi. Metode analisis yang dipakai yaitu metode checklist, setiap alternatif ditentukan syaratnya dan memilih faktor penentu dimana jika faktor penentu tidak terpenuhi maka alternatif tersebut langsung dinyatakan gugur, alternatif yang dinyatakan layak dari analisis checklist selanjutnya dianalisis dengan metode scoring. Hasil dari penelitian adalah terpilihnya alternatif yang cocok untuk diterapkan di kawasan studi yaitu alternatif program perbaikan kampung.
Kata kunci : Permukiman Kumuh, Peremajaan, Program Perbaikan Kampung
References
Daftar Pustaka
Agus Dharma. 2008. Peremajaan Permukiman Kumuh di DKI Jakarta. Jurnal. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. Universitas Gunadarma.
Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal. 2006. Panduan Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh. Dirjen Cipta Karya.
Elly Luchritia Nova. 2010. Peremajaan Permukiman Kumuh Di Kelurahan Gunung Elai, Lok Tuan, Dan Guntung Kota Bontang. Tesis, Megister Teknik Pembangunan Wilayah dan Kota. Semarang. Universitas Diponegoro.
Harne Julianti Tou, ST, MT. Diktat Perkuliahan Sanitasi Lingkungan. Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota. Universitas Bung Hatta. Padang.
Http://pemudaumat.blogspot.com/2012/11/meotde-observasi-psikologi-check-list.html. Akses pada Agustus, 2018, 12.31 AM
Https://www.dictio.id/t/apakah-kelebihan-dan-kekurangan-checklist-analysis-pada-identifikasi-risiko/20920/2. Akses pada Agustus, 2018, 12.51 AM
Komarudin. 1997, Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman, Jakarta : Yayasan Real Estate Indonesia, PT. Rakasindo, Jakarta.
Muhajir Syam. 2017. Identifikasi Kawasan Kumuh dan Strategi Penanganannnya Pada Permukiman di Kelurahan Rengas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Skripsi, Jurusan Teknik Perncanaan Wilayah dan Kota. Makassar. UIN Alaluddin.
Muta’ali, Luthfi dan Nugroho, Arif, Rahman. 2016. Perkembangan Program Penanganan Permukiman Kumuh dari Masa Ke Masa. Yogyakarta. Gajah Mada University Press.
RP2KPKP. 2016. Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kabupaten Kerinci.
RTRW Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-203.
S.K Bupati Kerinci No: 050/ Kep. 437.a/ 2014 Tentang Penetapan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kerinci.
Sri Haryati Atjo Andi Latanratu. 2012. Pengendalian Permukiman Kumuh di Sekitar Tanggul Sungai Je’neberang Kelurahan Sungguminasa Kabupaten Gowa. Makassar. Universitas Islam Negeri Alauddin.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.14. 2007. Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat no 14 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Triwahyani Ujianti .2017. Identifikasi Kesiapan Masyarakat Permukiman Kumuh Untuk Tinggal Di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Jakarta Timur. Permukiman Kumuh RW 014 Kelurahan Bidaracina.
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.