EVALUASI KEBERADAAN DAN PEMANFAATAN SEMPADAN JALUR KERETA API STASIUN TABING-STASIUN DUKU

Authors

  • Tesa Dia Utami
  • Tomi Eriawan
  • Ezra Aditia

Abstract

 

ABSTRAK

 

Kota padang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Barat, terletak di pesisir pantai bagian barat Sumatera Barat, dengan luas keseluruhan Kota Padang adalah 694,96 Km², dengan jumlah penduduk 889,646 (jiwa).  Sebagian besar penduduk berada di kawasan milik PT. KAI  membangun kawasan illegal yang tidak boleh ada bangunan bediri di sempadan jalur rel kereta api. Salah satunya adalah permukiman yang berada di sepanjang rel kereta api Kota Padang.Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 178 “setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanami pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”. Tujuan dari tugas akhir ini untuk menganalisa permasalahan keberadaan dan pemanfaatan jalur kereta api kawasan Stasiun Tabing - Stasiun Duku dengan pertauran yang terkait.Metode Analisis yang digunakan pada tugas akhir ini  yaitu analisis keberadaan perlintasan sebidang membandingkan standar perlengkapan jalan dengan kondisi eksisting yaitu berupa rambu peringatan, rambu larangan, marka jalan dan  isyarat lampu lalu lintas. Tingkat keseuaian pada perlintasan sebidang ini berada pada tingkat kesesuaian rendah 0%-25%. Arahan penataan ruang sempadan Stasiun Tabing – Stasiun Duku yaitu garis sempadan  rel kereta api diarahkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sebagai fungsi utama untuk  membatasi interaksi antara kegiatan masyarakat dengan  rel kereta api. Pembangunan jalan kolektor yang akan dihubungkan antara perlintasan sebidang resmi yang satu ke perlintasan sebidang resmi selanjutnya serta penutupan perlintasan sebidang liar.  Perlengkapan jalan perlintasan sebidang ini memiliki tingkat kesesuaian rendah  maka  dilakukan usulan penambahan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang.

 

Kata Kunci : Evaluasi, Keberadaan, Pemanfaatan, Ruang Terbuka Hijau, Kereta Api

 

 

ABSTRACT

 

The city of Padang is the capital of West Sumatra Province, located on the coast of the western part of West Sumatra, with the total area of Padang City being 694.96 Km², with a population of 889,646 (inhabitants). Most of the residents are in the area owned by PT. KAI built an illegal area that should not have a standing building in the border of the railroad track. One of them is a settlement that is along the railroad tracks of the city of Padang.Based on Law Number 23 of 2007 concerning railroad article 178 "every person is prohibited from building buildings, making walls, fences, dikes, other buildings, planting tall trees, or placing items on railroad lines that can interfere with free views and endanger travel safety. train". The purpose of this final project is to analyze the problem of the existence and utilization of the railway line in the Tabing Station area - Duku Station with the related discussion.The analysis method used in this final project is the analysis of the existence of level crossings comparing the standard of road equipment with existing conditions, namely in the form of warning signs, prohibited signs, road markings and traffic light signals. The level of compatibility at this level crossing is at a low level of 0% -25%. The direction for structuring the border space of the Tabing Station - Duku Station, namely the railroad border line directed to green open space (RTH) as the main function to limit the interaction between the activities of the community and the railroad tracks. Construction of collector roads that will be connected between one official level crossing to the next official level crossing and closure of wild-level crossings. Equipment for this level crossing has a low level of suitability, so the proposed addition of road equipment at the level crossing.

 

 

Keywords: Evaluation, Existence, Utilization, Green Open Space, Railroad

References

Peraturan dan Kebijakan

Departemen Perhubungan. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.770/KA. 401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Anatara Jalan dengan Kereta Api

Departemen Pekerjaan Umum. 2008. Peraturan Menteri Pekejaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Jakarta

Kementerian Perhubungan. Laporan Tahunan 2016 Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2016

Kementerian Perhubungan. 2003. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 22 tahun 2003 Tentang Pengoperasian Kereta Api.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Berbasis Informasi Geografis

Presiden Republik Indonesia. 2007. Undang – undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Lembaran Negara RI Tahun 2007, No. 65. Presiden Republik Indonesia.Jakarta

Republik Indonesia. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggung Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 24 Tahun tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.

Website

https://beritagar.id/artikel/telatah/penutupan-perlintasan-sebidang

Downloads

Published

2019-03-08