IDENTIFIKASI ZONASI PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PUSAT KOTA LUBUKLINGGA

Authors

  • Rico Ramaniza
  • Tomi Eriawan
  • Hamdi Nur

Abstract

Abstrak
 
Pemanfaatan ruang berupa pelaksanaan rencana umum tata ruang dilaksanaka sesuai tingkat wilayah. Dimana bagi kabupaten/kota rencana tata ruang wilayah yang selanjutnya disebut RTRW dibagi lagi dalam Rencana Detail Tata Ruang selanjutnya disebut RDTR dan Peraturan Zonasi selanjutnya disebut PZ. Hal tersebut dapat dilihat secara jelas dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.. Metode analisis mengidentifikasi blok, mengidentifikasi penggunaan lahan perblok, Analisis Kriteria Zona, Analisis Kategori Zona, Analisis Penetapan Zona. Berdasarkan hasil studi terdapat 4 zona pada kawasan studi yaitu  zona perumahan berkepadatan sedang,  zona perumahan berkepatan rendah,  zona perdagangan dan jasa skala Kota,  zona peruntukan lainnya. Dan terdapat 6 jenis kegiatan pada kawasan studi. Pada kawasan studi terjadi perubahan penggunaan lahan dari kebun campuan menjadi perumahan dan perumahan menjadi perdagangan dan jasa. Kecenderungan perubahan penggunaan lahan pada kebun campuran yang sudah dikelilingi perumahan, sedangan kecenderungan perubahan penggunaan lahan perumahan menjadi perdagangan dan jasa di prediksi berkembang kearah barat sepanjang jalan arteri (jln. Garuda putih). Kegiatan ini bisa menjadi acuan sebagai pengendalian pemanfaatan runag pada kawasan pusat Kota agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan lahan. 
 
Kata Kunci : Identifikasi, Zonasi Pemanfaatan Ruang, Pusat Kota Lubuklinggau
 
abstract Spatial use in the form of implementing spatial plans is carried out according to regional level. Where for regencies / cities the regional spatial plans hereinafter referred to as RTRW are further divided into Spatial Detail Plans hereinafter referred to as RDTR and Zoning Regulations hereinafter referred to as PZ. This can be clearly seen in Ministerial Regulation No. 20 of 2011 concerning Guidelines for Preparation of Detailed Spatial Planning and Regency / City Zoning Regulations. Analysis methods identify blocks, identify block land use, Zone Criteria Analysis, Zone Category Analysis, Zone Designation Analysis. Based on the results of the study, there are 4 zones in the study area, namely medium density housing zones, low speed housing zones, trade zones and city scale services, other designation zones. And there are 6 types of activities in the study area. In the study area, land use changes from campuan gardens to housing and housing to trade and services. The tendency of land use changes in mixed gardens that are already surrounded by housing, while the tendency of land use changes to trade and services is predicted to develop westward along arterial roads (white Garuda street). This activity can be a reference as a control of the use of runag in the central area of the City to avoid land use deviations.
 
Keywords: Identification, Zoning of Spatial Use, Lubuklinggau City Center

References

DAFTAR PUSTAKA

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia 2011. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Jakarta : Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan NasionalNomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten / Kota, Jakarta : Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia. Badan Standarisasi Nasional.Standar Nasional Indonesia Nomor 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan. Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Modul Standar Teknis Peta.

Citra Maulania, Yasmine. 2015. “Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Aia Pacah Sebagai Kawasan Perkantoran Daerah Padang”.(Skripsi). Padang : Fakultas Hukum Universitas Andalas. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jakarta : Presiden Republik Indonesia. Baihaqi M. Isfandiar. Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG). Aspek Perpetaan Untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Badan Informasi Geospasial. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa. Jakarta : Kepala Badan Informasi Geospasial. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007Tentang Penataan Ruang. Jakarta : Presiden Republik Indonesia

Downloads

Published

2019-08-27