EVALUASI KETERSEDIAAN ELEMEN PERANCANGAN KOTA PADA KORIDOR JALAN GAJAH MADA KOTA PADANG
Abstract
Abstrak
Koridor jalan Gajah Mada letaknya strategis mudah dijangkau oleh masyarakat diseluruh kelurahan pada Kecamatan Nanggalo, sehingga peningkatan kebutuhan akan ruang bagi aktivitas perdagangan dan jasa menjadi padat. Sehingga perlu pemecahan permasalahan-permasalahan elemen perancangan kota pada Koridor Jalan Gajah Mada yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Padang, serta Standar/kebijakan/pedoman/dan teori yang berkaitan. Pada tahap pengumpulan data metode yang digunakan yaitu survey primer dan survey sekunder. Sedangkan metode analisis yang digunakan dalam Kajian Elemen Perancangan Kota di Koridor Jalan Gajah Mada adalah dengan menggunakan analisis kriteria terukur dan membandingkan dengan Peraturan Walikota Padang serta Standar kebijakan penataan ruang yang berlaku lainnya.Maka pada koridor Gajah Mada terdapat tujuh elemen perancangan kota dimana hasil dari keseluruhan analisis sebagian besar tidak sesuai dengan Standar yang berkaitan dengan elemen perancangan kota dan Peraturan Walikota Padang diantaranya RTH Publik, Parkir, Papan Reklame, Pedestrian, dan Pedagang Kaki Lima, sedangkan untuk Penggunaan lahan, Intensitas Bangunan pada koridor Gajah Mada ini telah sesuai dengan Standar dan Peraturan Walikota Padang.
Kata kunci: Evaluasi, Elemen Perancangan Kota, Koridor
Abstract
The strategic location of the Gajah Mada road corridor is easily accessible to communities throughout the kelurahan in Nanggalo sub-district, so that the increased need for space for trade and service activities becomes congested. So it is necessary to solve the problems of urban design elements in the Gajah Mada Road Corridor that is not in accordance with the Mayor of Padang Regulations, and related Standards / policies / guidelines / and theories. At the data collection stage the methods used are primary survey and secondary survey. While the analytical method used in the Study of Urban Design Elements in the Gajah Mada Road Corridor is to use measurable criteria analysis and compare with the Mayor of Padang Regulations and other applicable spatial planning policies. Then in the Gajah Mada corridor there are seven elements of city design where the overall results Most of the analysis is not in accordance with the Standards relating to the elements of city planning and the Mayor of Padang Regulations including public green space, parking, billboards, pedestrian, and street vendors, while for land use, building intensity in the Gajah Mada corridor is in accordance with the Standards and Padang Mayor Regulations.
Keywords: Evaluation, City Planning Elements, Corridors
References
DAFTAR PUSTAKA
Referensi
Barnet, jonathan, (1882). An Introduction to Urban design, Harper and Row Publishes, New York. Bishop, Kirk R, (1989). Designing Urban Corridor, American Planning Association, Washington DC. Eriawan, Tomi. 2015. Materi Perkuliahan Perencanaan dan Perancangan Kawasan. Padang, Universitas BungHatta. Hendra, Santika. 2011. Pengertian Perancangan Kota . Jakarta. Shirvani, Hamid. 1985. Urban Design Process.New York: Van Nostrand ReinHold Company. Wrighstone, Jacob Wayne. (1956), Evaluation in Modern Education. American Book Co. University Michigan.
TerbitanTerbatas
Peraturan menteri pekerjaan umum, 2018. Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota Nomor 16 Tahun 2018. Indonesia. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/Prt/M/2014.Tentang pedoman Perencanaan, Penyediaan, Dan Pemanfaatan Prasarana Dan sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Indonesia. Peraturan meenteri pekerjaan umum, 2011. Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota Nomor 20/PRT/2011. Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007. Tentang Penataan Ruang pasal 29. Indonesia. KeputusanDirektur Jenderal Perhubungan Darat, 1996.Pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir Nomor : 272/Hk.105/Drjd/96. Indonesia. Undang-undang, Nomor 13 tahun 1980. tentang jalan dan peraturan pemerintah no.26 tahun 1985. Indonesia. Peraturan Walikota, Nomor 22 Tahun 2015.tentang Intensitas Bangunan Gedung pasal 3, Padang. Peraturan walikota, Nomor 10 Tahun 2015.tentang Penyelenggaraan Reklame. Padang