PENATAAN KAWASAN WISATA BUDAYA CANDI TANJUNG MEDAN KABUPATEN PASAMAN
Abstract
ABSTRAK
Wisata budaya adalah perjalanan yang dilakukan atas dasar keinginan untuk memperluas pandangan hidup seseorang dengan jalan mengadakan kunjungan atau peninjauan ketempat lain, mempelajari keadaan rakyat dan kebiasaan adat istiadat, budaya, sejarah dan seni mereka. Penataan Kawasan Candi Tanjung Medan dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menentukan zonasi kawasan serta peruntukan masing-masing zona tersebut. Pada Kawasan Candi Tanjung Medan terdapat empat zona yaitu zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona penunjang. Dalam menjalankan fungsi zonasi kawasan dilakukan analisis kebutuhan fasilitas yang mengacu pada karakteristik pengunjung dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengembangan daya tarik wisata maka diketahui fasilitas yang dibutuhkan sebanyak 12 unit fasilitas yang dapat mendukung dan mununjang kegiatan Kawasan Candi Tanjung Medan. Kebutuhan ruang merupakan bentuk wujud ruang yang akan dibutuhkan sebagai letak fasilitas yang akan dikembangkan pada Kawasan Candi Tanjung Medan serta untuk menentukan tata letak dan konsep yang akan dikembangkan pada Kawasan Candi Tanjung Medan. Konsep yang akan diterapakan yaitu konservasi sebagai upaya pelestarian dan menjaga keaslian cagar budaya yang terdapat pada Kawasan Candi Tanjung Medan.
Kata Kunci: Penataan, Candi Tanjung Medan, Zonasi, Konservasi
ABSTRACT
Cultural tourism is a trip made on the basis of a desire to broaden one’s outlook on life by making visits or observing other places, studying the condition of the people and their customs, culture, history and art. The arrangement of the Tanjung Medan Temple area can be done in advance by determining the zoning and the designation of each of these zones. In the Tanjung Medan Temple area there are four zones namely the core zone, the buffer zone, the development zone and the support zone. In carrying out the zoning function of the area, an analysis of facility requirements that refers to the characteristics of visitors and the Regulation of the Minister of Tourism Number 3 of 2018 concerning tthe development of tourism dance power is known to require 12 units of facilities that can support and support the activities of the Tanjung Medan Temple area. Spatial requirements is a form of spatial form that will be needed as the location of facilities to be developed in the Tanjung Medan Temple area and to determine the layout and concepts to be developed in the Tanjung Medan Temple area. The concept to be applied is conservation as an effort to preserve and maintain the authenticity of the cultural heritage contained in the Tanjung Medan Temple area.
Keywords: Arrangement, Tanjung Medan Temple, Zoning, Conservation
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan dan Media
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (2019). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pasaman 2016-2021. Lubuk Sikaping: BAPPEDA.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (2019). Rencana Tata Ruang Wilayah Pasaman 2010-2030. Lubuk Sikaping: BAPPEDA.
Badan Pusat Statistik (2019). Pasaman Dalam Angka2014-2018. Lubuk Sikaping: BPS.
http://febasfi.blogspot.com/2013/05/definisi- konsep-konservasi-menurut-para-ahli. Diakses pada tanggal 22 Januari 2020.
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumb ar/konservasi-cagar-budaya. Diakses pada tanggal 22 Januari 2020.
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumb ar/konservasi-cagar-budaya. Diakses pada tanggal 22 Januari 2020.
Prof. Partier. (2013) Kepariwisataan Sebagai Suatu Disiplin Ilmiah. http://feelinbali.blospot.com. Di akses pada tanggal 10 Mei 2019.
Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Pariwisata No. 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata”.
Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota”
Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Penataan Ruang”
Republik Indonesia. “Rancangan Peraturan Pemerintah Tahun 2013 Tentang Cagar Budaya”
Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 Tentang Pelestarian Cagar Budaya”
Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang”
B. Buku dan Jurnal
Anggraini, S., Aditia, E., & Tou, H. J. (2018). Wujud Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studu Kasus: Kawasan Seribu Rumah Gadang). Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Civil and Planning Engineering, Bung Hatta University, 2(3).
Bintarto,R.1977. Pengantar Geografi Kota. Yogyakarta: Spring.
Bourne, Larry S. 1982. Internal Structure of the City: Readings on Urban Form, Growth, and Policy.Oxford : University Press
FAO. (1976). A Framework for Land Evaluation. Soil Resources Management and Conservation Service Land and Water Development Division. FAO Soil Bulletin No.32. FAO-UNO, Rome.
Fauzi, A. (2004). Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gee, C. Y.,Makens,J.C.,& Choy, D. J. L. (1989). Marketing For Tourism. Longman: Harlow, UK.
Hadinoto, Kusudianto. (1996). Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata. Jakarta:
Hari Karyono. (1997). Kepariwisataan. Jakarta: Grasindo.
Jayadinata, (1992). Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Wilayah. ITB, Bandung.
McIntyre,George. (1993). A Tourism and the environment publication. Madrid, Spain:World Tourism Organization.
Mclntyre, G. (1993). World Tourism Organization. Sustainble tourism development: guide for local planners. Madrid, Spain: Word Tourism Organization.
Moleong, Lexy. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Samsuridjal D & Kaelany H.D. (1996). Peluang di Bidang Pariwisata. Jakarta: Mutiara Sumber Widya
Sugandhy, A. (1989),Keanekaragaman Permukiman GolonganBerpenghasilanRendah di Kota Dati II Malang,JIIS No. 1, PAU-IS-UC dan PT GramediaUtama,Jakarta.
Suwantoro, Gamal. (1997). Dasar-Dasar Pariwisata. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Suwantoro, Gamal. (2001). Dasar-Dasar Pariwisata. Yogyakarta: Andi. UI Press.
Triana, E., & Nengah Tela. (2019). PENGEMBANGAN PERMUKIMAN TRADISIONAL MINANGKABAU, SEBAGAI DESA WISATA BERBASIS BUDAYA DI NAGARI RAO-RAO, KABUPATEN TANAH DATAR. JURNAL REKAYASA, 8(2), 187-195.
Wahab, Saleh. (1996). Manajemen Kepariwisataan. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Yoeti, Oka A, (2008). Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata. Pradnya Paramita: Jakarta.
Ogilvie, F. W. (1933). The Tourist Movement: An Economic Study. PS King & son, ltd.
Ottoe, Wayne O. (1984) Pelestarian Sejarah Dalam Pengantar Perencanaan Kota, Jakarta: Airlangga
Pendit, Nyoman. S. (1999). Ilmu Pariwisata. Jakarta: PT Grasindo.