REDESAIN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) Kab.SIJUNJUNG DENGAN PENDEKATAN ARSITEKTUR HYBRID

Authors

  • Muarival Harsya Universitas Bung Hatta
  • Jonny Wongso Universitas Bung Hatta
  • Rini Afrimayetti Universitas Bung Hatta

Abstract

Abstrak
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah satuan penyelenggara Pendidikan Nonformal dan Informasi (PNFI) yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai badan hukum pendidikan pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan mutu, dan penyelenggarakan percontohan dan layanan program PNFI yang inovatif. Setiap kabupaten/kota wajib memiliki SKB, dan lebih baik lagi jika memiliki lebih dari 1 SKB. Daerah Sumatera Barat memiliki 20 SKB yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Salah satunya terdapat di Kab.Sijunjung yang dibangun pada tahun 1983. Sebelum otonomi daerah dibawah instasi pusat SKB yang ada di Sumatera Barat kurang difungsikan karena memiliki permasalahan pada dana dari dinas. Sejak dikeluarkannya Permen Dikbud no 4 tahun 2016 tentang perundang-undangan Sanggar Kegiatan Belajar, maka Pendidikan Satuan Nonformal seperti SKB harus kembali difungsikan. Kondisi eksisting bangunan SKB Kab.Sijunjung saat ini secara fisik masih baik, namun beberapa bagian bangunan perlu dilakukan perbaikan, seperti atap dan dinding materialnya mengalami kerusakan. Namun jika dilihat secara fungsional bangunan ini perlu dilakukan pembenahan karena sudah tidak dapat menampung fungsinya sesuai dengan kebutuhan saat ini. Adanya penambahan fungsi bangunan seperti untuk pelatihan perbengkelan, montir, perkayuan dan sebagainya. Menjadikan bangunan dan kawasan yang ada tidak presentatif lagi sebagai sebuah Sanggar Kegiatan Belajar. Berdasarkan uraian diatas maka perlu dilakukan Redesain Sanggar Kegiatan Belajar Kab.Sijunjung.
Kata Kunci: Arsitektur Hybrid, Sanggar Kegiatan Belajar, Kabupaten Sijunjung

Downloads

Published

2020-03-02