PENGEMBANGAN ATRAKSI KAWASAN OBJEK WISATA PANTAI AIR MANIS KOTA PADANG
Abstract
Abstrak
Kota Padang terletak pada pantai barat Pulau Sumatera, sehingga destinasi wisata paling dominan di kota ini adalah pantai, yang menjadi salah satu objek wisata unggulan yang tercantum dalam RIPPARDA tahun 2017-2032 Kota Padang yaitu Objek Wisata Pantai Air Manis. Tujuan dari kajian studi membuat pengembangan atraksi wisata yang ada dikawasan objek wisata Pantai Air Manis berdasarkan konsep zonasi. Metode dalam kajian studi adalah deskriptif-kualitatif untuk mengetahui potensi dan masalah yang ada pada kawasan objek wisata tersebut. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa pada kawasan studi terdapat 4 zona yaitu: zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan zona konservasi. Untuk rencana pengembangan kegiatan adalah rencana penambahan kegiatan berjemur,olahraga pantai, piknik / atau berkemah, flying fox, paralayang, ski / jetski, dan selancar. Sedangkan rencana penambahan fasilitas adalah first aid, TIC, pelindung batu Malin Kundang dari abrasi, Fasilitas untuk menceritakan Batu Malin Kundang, tempat penyewaan alat pancing, tempat pengelolaan flying fox dan paralayang, tempat penyewaan peralatan selancar, tempat penyewaan dan jalur motor ATV, dan vegetasi penangkaran penyu dengan aktifitas lainnya. rekomendasi yang dapat dirumuskan pada penelitian ini adalah kawasan objek wisata Pantai Air Manis perlu pengembangan dari potensi yang ada.
Kata Kunci: Objek wisata,Pantai,Pengembangan
Abstract
The city of Padang was situated on the west Sumatera, so our biggest tourist destination in town is the beach, one of the finest tourist attractions listed in RIPPARDA 2017-2032 of Padang city is Air Manis beach of tourist attractions. This research aim of study made the setting up of Air Manis beach tourism attractions regions based on zoning concepts. The method in study is descriptive-qualitative for knowing the potential and problems of tourism attractions. The conclusion of research analysis that Air Manis beach coast tourist attractions include 4 zones, the core zone, the buffer zone, the development zone and the conservation zone. For the activity development plan is sunbathing, beach sports, Picnics /camping, flying fox, paragliding, skiing, and surfing. While the plan for adding the facility is first aid, TIC, abrasion protector for Malin Kundangs, information pole about Malin Kundang legends, fishing pond, the managing areas of the flying fox and paragliding, surfing rental place, ATV’s rental place, track ATV’s, and vegetation between turtle reserves and other activities. The recommendation which can be formulated from this research is tourism attractions need development of potential.
Keywords: Attraction, Beach, Development.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Referensi
Alister Mathieson & Geoffrey Wall. 1982. Tourism: Economic, Physical and Social Impact. New York. Longman Scientific and Technical.
Bogdan dan Taylor, 1975 dalam J. Moloeng Lexy. 2002. Pengantar Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remadja Karya.
Burkart & Medlik. 1987. Tourism Past, Present and Future. London: Heinemann.
E. Guyer-Freuler. Handbuch dei Weizerischen Volkswirtschaft.
Hadinoto, Kusdianto. 1996. Perencanaan Pengembangan Destinasi Wisata. Jakarta: UI Press.
James, Spillane, J. 1982. Pariwisata Indonesia, Sejarah dan Prospeknya. Yogyakarta: Kanisius.
James, J. Spillane. 1994. Pariwisata Indonesiadan Perkembangannya. Yogyakarta: Kanisius
Kodhyat. 1997. Tourism Technology and Competitive Strategies. Bandung: Penerbit ITB
Lawson, Bovy. 1977. Tourism and Recreation Development. Boston: CBI Publishing Company, INC.
McIntosh, Robert. 1995. Tourism: Principles, Pratcties, Philoshopies. USA: Grid Punlishing Inc.
Meyers, Koen. 2009. Panduan Dasar Pelaksanaan Ekowisata. Jakarta: Unesco Office.
Poerwadarminta, W.J.S. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Pratama, D. A., Tou, H. J., & Triana, E. (2019). KAJIAN PENGEMBANGAN ATRAKSI WISATA PULAU BELIBIS DI KOTA SOLOK. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Civil and Planning Engineering, Bung Hatta University, 2(3).
Sihite, Richard. 2000. Tourism Industry (Kepariwisataan), Surabaya: Penerbit SIC.
Wahab, Salah. 2003. Manajemen Kepariwisataan. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Yoeti, Oka A, 1993. Pengantar Ilmu Pariwisata, Bandung: Angkasa.
Yoeti, Oka A. 1985. Budaya Tradisional yang Nyaris Punah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Yulianda, F. 2007. Ekowisata Bahari Sebagai Alternatif Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir Berbasis Konservasi. Bogor: Institut Pertanian Bogor
B. Tugas Akhir
Algifari. 2016. Menentukan Jumlah Sampel dengan Mengacu Rumus Slovin, STIE YKPN Yogyakarta.
Putra, A. P., Aditia, E., & Yossi, L. (2018). Kajian Tingkat Pelayanan Objek Wisata Pantai Air Manis Berdasarkan Persepsi Pengunjung dengan Menggunakan Metode Importance Performance Analysis dan Customer Satisfaction Index. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Civil and Planning Engineering, Bung Hatta University, 2(3).
Rindani, Liantika, 2016. Kepuasan Wisatawan Tentang Daya Tarik Wisata Pantai Air Manis Padang, Universitas Negeri Padang.
Putra, G. B., Triana, E., & Yusri, N. (2019). PENGEMBANGAN ATRAKSI WISATA ALAM GUNUNG PADANG DI KOTA PADANG. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Civil and Planning Engineering, Bung Hatta University, 2(3).
Roswan, Fadilah Lutfiarti, 2016. Penataan Penyediaan Fasilitas Wisata di Pantai Muaro Lasak Kota Padang, Universitas Bunghatta, Padang.
C. Terbitan Terbatas
Permen PU No.14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Permenbudpar N. KM.67 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau- Pulau Kecil
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi
Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2018 tentang RDTR dan peraturan Zonasi
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Padang Tahun 2017-2032
Rekap Data Kunjungan Wisatawan, Dinas Pariwisata Kota Padang 2017 Profil Kepariwisataan, Dinas Pariwisata Kota Padang 2018
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.