KEBUTUHAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN TELUK KUANTAN, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU
Abstract
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umun No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan menjelaskan bahwa dalam penyediaan ruang terbuka publik yaitu 20% dari luas wilayah. [4]. penelitian ini bertujuan untuk untuk menghitung kembali kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik agar sesuai dengan standar yang telah di tetapkan, serta teridentifikasinya jenis, luas dan sebaran ruang terbuka hijau publik di Kawasan Perkotaan Teluk Kuantan Oleh karna itu perlunya menghitung kebutuhan serta pengembnagan ruang terbuka hijau perkotaan Teluk Kuantan guna tercapainya standar kebutuhan ruang terbuka publik yaitu 20% dari luas wilayah Perkotaan Teluk Kuantan.Downloads
Published
2020-11-09
Issue
Section
Articles