PERANCANGAN AGRARIAN LEARNING CENTER DI KAMPUNG GALAPUANG DENGAN PENDEKATAN RURAL ACUPUNCTURE

Authors

  • Al Busyra Fuadi Program Studi Arsitektur Univeritas Bung Hatta Padang
  • Duddy Fajriansyah Program Studi Arsitektur Univeritas Bung Hatta Padang

Abstract

Kabupaten Tanah Datar merupakan daerah agraris, dimana lebih dari 70% penduduknya bekerja pada sektor pertanian, baik pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, maupun peternakan. Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwasanya Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. (Buku Pintar Dana Desa, 2017) Kampung Galapuang memiliki wilayah yang subur yang sangat cocok untuk bertani, berkebun dan beternak, namun mayoritas masyarakat nya berprofesi sebagai petani penggarap, hal ini dikarenakan lahan lahan yang ditempati untuk bertani, berkebun dan beternak bukanlah lahan milik pribadi, melainkan lahan milik masyarakat diluar kampung Galapuang, sehingga masyarakat kampung Galapuang menggunakan lahan tersebut dengan menggunakan sistem sewa lahan dan sistem bagi hasil. Hal tersebut menyebabkan perekonomian masyarakat di kampung ini terbilang sangat terbatas. (Novarisman selaku Sekretaris Nagari Pangian, 2020).

Downloads

Published

2021-04-01