KAJIAN KESESUAIAN KECAMATAN MATUR SEBAGAI SENTRA INDUSTRI GULA MERAH

Authors

  • Arianita Fitri Febriliza
  • Harne Julianti Tou
  • Wenny Widya Wahyudi

Abstract

PENDAHULUAN Sentra industri adalah kelompok IKM dalam suatu lokasi yang menggunakan bahan, menghasilkan produk sejenis dan melakukan proses produksi yang sama [1]. Luas kebun tebu terluas berada di Kabupaten Agam sedangkan produksi tebu terbesar berasa di Kabupaten Tanah Datar. Kecamatan Matur merupakan penghasil tebu terbesar di Kabupaten Agam. Kecamatan Matur merupakan salah satu peruntukan kawasan industri rumah tangga dan tebu merupakan komoditi dominan dan potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Agam [2]. Di Kecamatan Matur terdapat 46 industri gula merah yang tersebar di Nagari Tigo Balai. Penelitian ini mengetahui kesesuaian Kecamatan Matur sebagai sentra industri gula merah METODE Metode pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pada penelitian ini eksplorasi peraturan dan literatur yang terkait dengan kesesuaian sentra industri kemudian menghasilkan variabel kriteria sentra industri. Pada akhirnya, didapatkan kesimpulan terkait kesesuaian sentra industri. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Kriteria Sentra Industri Berdasarkan Peraturan Terdapat 4 (empat) kriteria sentra industri yaitu: menggunakan bahan baku sejenis, hasil produksi sejenis, cara memproses produk sama dan jumlah IKM minimal 20 unit. Dari keempat kriteria hanya satu yang tidak memenuhi kriteria yaitu jumlah IKM minimal 20 unit. [1] [3] [4] [5] 2. Kriteria Sentra Industri Berdasarkan Literatur Terdapat 6 (enam) variabel sentra industri berdasarkan literatur, yaitu industri sejenis, pekerjaan, produksi, bahan baku, pemasaran. Dari 6 (enam) variabel hanya 1 (satu) yang memenuhi kriteria sentra industri, yaitu sumber bahan baku. [6] [7] 3. Kesesuaian Kecamatan Matur Sebagai Sentra Industri Variabel sesuai dengan prinsip – prinsip sentra industri yang dibandingkan dengan peraturan dan literature merupakan variabel sentra industri Tabel 1. Kesesuaian Kecamatan Matur Sebagai Sentra Industri Variabel Kriteria Eksisting Penilaian Pekerjaan Industri merupakan pekerjaan utama Pemilik industri gula merah yang menjadikan industri gula merah sebagai perkajaan utam sebanyak 19 orang dengan persentase 41,30%,. Berdasarkan pekerjaan, Kecamatan Matur belum bisa dijadikan sentra industri gula merah bahan baku Bahan baku di dapatkan dari masyarakat lokal Industri gula merah di Kecamatan Matur mendapatkan tebu dari masyarakat lokal Berdasarkan bahan baku, Kecamatan Matur dapat dijadikan sentra industri gula merah Industri sejenis Industri merupakan industri sejenis dengan skala IKM Kecamatan Matur terdapa 46 industri gula dengan skala IRT Berdasarkan industri sejenis, Kecamatan Matur belum bisa dijadikan sentra industri gula merah Produksi Hasil produksi yang dihasilkan sama dengan industri lainnya Semua industri gula merah di Kecamatan Matur, hasil produksinya sama – sama menghasilkan gula merah Berdasarkan produksi, Kecamatan Matur dapat dijadikan sentra industri gula merah. Tenaga Kerja Tenaga kerja berasal dari masyarakat setempat Tenaga kerja industri gula merah di Kecamatan Matur berasal dari masyarakat lokal Berdasarkan tenaga kerja, Kecamatan Matur dapat dijadikan sentra industri gula merah Kelembagaan  Memberi pelayanan dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri Industri gula merah di Kecamatan Matur terdapat KUBE Sepakat IV dan peran Berdasarkan kelembagaan, Kecamatan Matur belum bisa dijadikan Variabel Kriteria Eksisting Penilaian  Adanya lembaga yang mengelola sentra industri  Memberi pinjaman dengan bunga pinjaman yang rendah  Peningkatan sumber daya manusia  Meningkatkan keterampilan usaha dagang  Pelatihan manajemen keuangan  Pembinaan kemitraan yang dijalankan oleh KUBE Sepakat IV hanya mendapatkan pelatihan cara memproduksi gula merah dengan baik dan mendapatkan pelatihan cara mengolah gula semut dari gula merah. sentra industri gula merah Pemasaran Memasarkan hasil produksi keluar daerah/provinsi Industri gula merah di Kecamatan Matur memasarkan hasil industrinya ke industri yang berada di Kecamatan Matur Berdasarkan pemasaran, Kecamatan Matur belum bisa dijadikan sentra industri gula merah Sumber : Hasil Analisis, 2021 Jika merajuk ke kebijakan dan peraturan ada 4 (empat) variabel yang tidak memenuhi kriteria sentra industri, yaitu pekerjaan, industri sejenis, kelembagaan dan pemasaran. Maka dari itu Kecamatan Matur belum bisa dijadikan sentra industri. Industri di Kecamatan Matur tidak memenuhi kriteria sentra industri dikarenakan pelaku industri tidak menjadikan industri gula merah sebagai pekerjaan utama, skala industri gula merah di Kecamatan Matur masik skala industri mikro/IRT, kelembagaan untuk industri belum menjalankan perannya dan industri gula merah di Kecamatan Matur memasarkan hasil produksinya hanya sekitaran Kecamatan Matur. KESIMPULAN DAN SARAN Dalam kriteria sentra industri berdasarkan peraturan Kecamatan Matur berpotensi untuk dijadikan sentra industri berdasarkan dari tujuan sentra industri Berdasarkan kriteria sentra industri berdasarkan literatur Kecamatan belum bisa dijadikan sentra industri, dikarenakan literatur hanya 1 (satu) yang memenuhi kriteria sentra industri. Dari 7 (tujuh) variabel utama sentra industri yang merajuk dari kebijakan dan literatur, Kecamatan Matur belum bisa dijadikan sentra industri. Untuk memenuhi kriteria sentra industri Kecamatan Matur, industri gula merah mengupayakan industri gula merah menjadi pekerjaan utama, dengan menjadikan pekerjaan utama pelaku industri akan fokus dengan satu kerja. Industri gula merah di Kecamatan Matur hanya skala mikro/IRT, untuk itu adanya peningkatan skala untuk industri gula merah di Kecamatan Matur. Kelembagaan harus menjalankan perannya untuk mendukung terbentuknya sentra industri dengan memberi pinjaman dengan bunga rendah dan pembinaan kemitraan. Perlunya memperluas jaringan pemasaran industri gula merah ke luar daerah maupun luar provinsi. DAFTAR PUSTAKA [1] Republik Indonesia 2016. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 09/M-Ind/Per/2/2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun Anggaran 2016. Jakarta [2] Dinas Perindsuatrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam. 2020. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Agam Tahun 2018 – 2038. Dinas Perindsuatrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam [3] Republik Indonesia 2002. Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2002 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Sentra UKM. Lembaran Negara RI Tahun 2002, No. 4 Sekretariat Negara. Jakarta [4] Republik Indonesia. 2018. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Jakarta [5] Republik Indonesia. 2017. Pedoman Teknis Pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah. Jakarta [6] Merdekawati Hemas, dkk. 2016. Kesesuaian Sentra Industri Batik Masaran Kabupaten Sragen Sebagai Sentra Industri Kreatif Kerajinan. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Perencanaan Partisipatif, 7 (2), 1 – 13. [7] Putri Claresta Febrina, dkk. 2018. Analisis Pemasaran Agroindustri Rumah Tangga Gula Kelapa di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember. 2 (1), 1 – 8

Downloads

Published

2021-08-26