IDENTIFIKASI SEBARAN SARANA PERDAGANGAN DAN JASA DI KECAMATAN KOTO TANGAH KOTA PADANG

Authors

  • Vernando Universitas Bung Hatta
  • Nori Yusri Universitas Bung Hatta

Abstract

Perdagangan merupakan sektor barang dan jasa yang menujang kegiatan ekonomi dalam masyarakat maupun antar bangsa. Perdangan sangat vital peranannya oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia. Dan untuk penentuan kawasan perdagangan itu telah ditetapkan dalam masingmasing Rencana Tata Ruang Wilayah berupa hasil perencanaan ruang wilayah yang terkait engan batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek administratif (Permen PU No. 16/PRT/M/2009). Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar wilayah dituangkan dalam bentuk berupa peta rencana tata ruang wilayah. Fungsi rencana tata ruang pada kawasan perdagangan dan jasa sejatinya adalah guna menghidupkan sektor ekonomi di suatu wilayah agar setiap kawasan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, berdasarkan Perda No 3tahun 2019 tentang rencana tata ruang Kota Padang. Dimana dalam pasal 69 paragraf 2 kawasan perdangan dan jasa dengan rencana pengembangan kawasan perdangan terdapat di 2 kecamatan yaitu Koto Tangah dan Kecamatan Lubuk Kilangan yang mana untuk Kecamatan Koto Tangah dengan pengembangan perdangan dan jasa dengan skala pelayanan regional di kawasan Lubuk Buaya dan untuk dikecamatan Lubuk Kilangan dengan pengembangan di kawasan Bandar Buat.

Downloads

Published

2021-08-27