KAJIAN PERBANDINGAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT POLA PLASMA DAN SWADAYA DI KECAMATAN KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT

Authors

  • Ridho Auda Anshori Universitas Bung Hatta
  • Harne Julianti Tou Universitas Bung Hatta
  • Wenny Widya Wahyudi Universitas Bung Hatta

Abstract

PENDAHULUAN Kecamatan Kinali merupakan daerah pengembangan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), PIR adalah satu pola pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat yang ada di sekitarnya menjadi plasma dalam satu sistem kerja sama yang saling menguntungkan, dalam PIR petani plasma hanya menyediakan lahan, sedangkan perusahaan inti bertanggung jawab dalam menyediakan bibit, pupuk, peptisida serta memberikan bimbingan kepada petani plasma, sedangkan dalam pola swadaya petani menyediakan semua modal usaha taninnya dan mempunyai kebebasan untuk menjual hasil sawitnya kepada pedagang. Petani plasma sudah memiliki ikatan penjualan hasil dengan perusahaan, sehingga harga yang diterima petani plasma relative lebih pasti sedangkan petani swadaya sangat bergantung dari harga beli dari pedagang pengumpul (Toke). Kurangnya kepedulian petani swadaya dalam proses produksi, mengakibatkan hasil TBS petani swadaya kurang memenuhi standar mutu buah dan mengakibatkan harga TBS petani swadaya lebih rendah dibandingkan petani plasma, tidak adanya petani swadaya mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah mengakibatkan pupuk yang didapatkan petani swadaya cukup mahal. Untuk mengetahui perbandingan pola perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Kinali antara petani plasma dan petani swadaya terdapat perbedaan dalam proses produksi, biaya yang dikeluarkan, pola usaha dan pendapatan yang di terima. METODE Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sedangkan untuk metode pengumpulan data menggunakan metode survey primer wawancara kepada petani plasma dan swadaya terkait dengan proses produksi, pola usaha, pendapatan usaha tani dan peran kelembagaan. Sedangkan survey sekunder dilakukan untuk mengambil data yang berkaitan dengan gambaran umum lokasi, studi literature dan laporan kegiatan tahunan anggota koperasi. Setelah data didapatkan maka tahapan analisis adalah sebagai berikut : 1. Analisis kependudukan untuk mengetahui jumlah penduduk usia produktif dan tidak produktif petani plasma dan petani swadaya 2. Analisis proses produksi untuk mengetahui proses produksi kelapa sawit antara petani plasma dan swadaya kemudian dibandingkan dengan peraturan pemerintah tentang budidaya kelapa sawit yang baik. 3. Analisis pendapatan usaha tani untuk membandingkan pendapatan, total penerimaan, biaya produksi antara petani plasma dan petani swadaya 4. Analisis perbandingan pendapatan petani plasma dan petani swadaya untuk membandingkan pendapatan yang di terima petani plasma dan petani swadaya 5. Analisis kelembagaan untuk mengetahui peran dan fungsi kelembagaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Luas lahan perkebunan inti di Kecamatan Kinali adalah 14.858,43 Ha, perkebunan plasma adalah 2.114,47 Ha dan perkebunan swadaya 13.136 Ha, Luas lahan petani plasma hanya 2 Ha sedangkan luas lahan petani swadaya berkisar antara 3-5 Ha. Sebagian besar penduduk di Kecamatan Kinali bekerja sebagai petani kelapa sawit dengan total jumlah penduduk adalah 6.568 jiwa, petani swadaya lebih produktif dari petani plasma yaitu mencapai 93,87% sedangkan petani plasma hanya 74,49%. Dalam proses produksinya petani plasma sudah melakukan pembibitan sesuai dengan anjuran pemerintah, dalam proses pembukaan lahan petani plasma membuka lahan perkebunan dengan cara tampa di bakar dan membuat jarak antar tanaman adalah 9x9 m, dalam proses pemeliharaannya petani plasma melakukan pemupukan 4 bulan sekali dan menggunakan 4 jenis pupuk yaitu Urea 2 Kg/Batang, TSP 2 KG/Batang, KCL 1 Kg/Batang dan Kiserit 0,5 Kg/Batang dan dalam satu kali pemupukan dan pembersihan piringan dan pelepah sekali 6 bulan. Petani plasma mengendalikan hama dan penyakit tanaman kelapa sawit yaitu ulat, tikus dan penyakit busuk pangkal batang, dalam proses pemanenan petani plasma melakukan panen 24x dalam waktu 1 tahun dan menjual hasil TBS ke pabrik pengolahan kelapa sawit dengan harga Rp. 1.950/Kg. Sedangkan dalam proses produksi petani swadaya tidak melakukan pembibitan dan membuka lahan dengan cara di bakar lalu membuat jarak antar tanaman adalah 8x9 m, dalam proses pemupukan petani swadaya melakukan pemupukan 6 Bulan sekali dan hanya menggunakan 2 jenis pupuk saja yaitu Urea 1Kg/Batang dan TSP 1Kg/Batang, petani swadaya melakukan pembersihan piringan dan penunasan pelepah 6-12 sekali, petani swadaya tidak melakukan pengendalian hama dan penyakit, dalam proses panen petani swadaya melakukan pemanenan 24x/Tahun kemudian menjual hasil kebun mereka ke toke dengan harga Rp. 1.650/Kg. Produksi yang didapatkan petani plasma dalam sekali panen untuk lahan 2 Ha adalah 3.000 Kg dengan penerimaan sekali panen adalah Rp. 5.850.000, total produksi petani plasma 24x panen dalam waktu 1 tahun adalah 72.000 Kg, dengan total penerimaan setahun adalah Rp. 140.400.000 sedangkan produksi petani plasma dalam sekali panen adalah 2.400 Kg dengan penerimaan sekali panen adalah Rp. 3.960.000, total produksi petani swadaya 24x panen dalam waktu 1 tahun adalah 57.600 Kg, dengan total penerimaan setahun adalah Rp. 95.040.000. Biaya yang dikeluarkan petani plasma dalam waktu 1 tahun adalah biaya pemeliharaan Rp. 14.040.000, biaya koperasi Rp. 8.310.000, biaya panen dan pengangkutan Rp. 18.000.000 dengan total biaya yang dikeluarkan petani plasma adalah Rp. 40.350.000. Total pendapatan petani plasma perbulan adalah Rp. 8.337.500. Sedangkan produksi petani swadaya sekali panen adalah 2.400 Kg dengan penerima.. adalah Rp. 3.960.000 dan total penerima.. dalam waktu 1 tahun adalah Rp. 95.040.000. Sedangkan untuk biaya yang dikeluarkan petani swadaya dalam waktu 1 tahun adalah biaya pemeliharaan Rp. 11.250.000, biaya panen dan pengangkutan Rp. 11.520.000 dengan total biaya yang dikeluarkan petani swadaya adalah Rp. 22.770.000. Total pendapatan petani swadaya perbulan adalah Rp. 6.022.500. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil analisis diatas, dapat disimpulkan petani plasma pada umumnya sudah sesuai dalam penerapan pedoman budidaya kelapa sawit yang baik, sementara petani swadaya tergolong tidak sesuai karena petani swadaya tidak mengikuti peraturan dari pemerintah, biaya yang dikeluarkan petani plasma lebih besar dibandingkan petani swadaya karena petani plasma juga mengeluarkan biaya koperasi, untuk tingkat kesejahteraannya lebih sejahtera petani plasma karena pendapatan petani plasma lebih besar dibandingkan petani swadaya dikarenakan peran koperasi cukup baik dalam meningkatkan kesejahreraan anggota. Saran yang dapat penulis berikan yaitu Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat harus lebih memperhatikan petani swadaya yaitu memberikan pupuk bersubsidi, memberikan bimbingan kepada petani dan menjamin kestabilan harga kelapa sawit, sedangkan untuk petani swadaya harus mengikuti anjuran pemerintah dalam penerapan pedoman budidaya kelapa sawit yang baik. DAFTAR PUSTAKA [1] Almahdi Syahza. 2004. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan Melalui Pengembangan Industri Hilir Berbasis Kelapa Sawit Di Daerah Riau ; Jurnal Sosiohumaniora Vol. 6, No. 3 [2] Aulia, Fikri. 2018. Analisis Arahan Pengembangan Komoditi Kopi di Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat. Skripsi. Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota. Padang. [3] Dewi, Rara Ayu Rati Kumala. 2018. Analisis Pengaruh Perkebunan Kelapa Sawit PT. Tidar Kerinci Agung Terhadap Perekonomian Masyarakat Nagari Talao Sungai Kunyit Kabupaten Solok Selatan. Skripsi. Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota. Padang. [4] Fitri Yutikadkk. 2019. Perilaku Petani Pola Swadaya dan Plasma Terhadap Praktik Produksi Kelapa Sawit Berkelanjutan di Kampar, Riau. Jurnal Agribisnis Indonesia. 7(2): 102-112. [5] Lestary, Dyah dkk. 2018. Analisis Perbandingan Biaya Transaksi, Pendapatan, dan Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit Plasma dengan Swadaya di Kabupaten Tulang Bawang. Jurnal Agribusiness and Rural Development Research. Vol. 4, No. 2 [6] Soekartawi.1995. Analisis Usaha Tani. Universitas Indonesia Press, Jakarta. [7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah

Downloads

Published

2022-03-15